Menteri Yasonna Laoly Dalam Masalah, Irjen Napoleon Sebut Terlibat Dalam Kasus Djoko Tjandra
Menteri Yasonna Laoly dalam masalah, Irjen Napoleon sebut Menkumham terlibat dalam kasus Djoko Tjandra
"Rekayasa kasus ini pun dimulai, Tommy Sumardi enggak punya pilihan lain kecuali berupaya mati-matian agar tidak dituntut karena telah menipu mentah-mentah Djoko Tjandra dengan janji dapat mengurus Red Notice," ujar Napoleon.
"Untuk menghindar dari konsekuensi tersebut, maka di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Tommy Sumardi kemudian merekayasa cerita bahwa uang tersebut telah dibagikan kepada kami."
Dalam kesimpulan pleidoi, Napoleon meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, menurutnya, penghapusan DPO atas nama Djoko Tjandra bukan merupakan tanggung jawabnya, melainkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
"Oleh karenanya dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan kami sebagai Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujarnya.
Dalam surat dakwaannya, Napoleon disebut memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Adapun surat itu bernomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, dan surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.
Dengan surat-surat tersebut, pada 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
Yasonna sempat merespons saat buronan Djoko Tjandra terendus sudah berada di Indonesia. Ia menyebut ada dua kemungkinan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu berada di Indonesia.
Dua opsi itu yakni lewat jalur tikus atau menggunakan identitas palsu. Yasonna mengatakan, hal itu mungkin saja dilakukan.
Sebab, Ditjen Imigrasi Kemenkumham tidak mencatat kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia lewat bandara atau pelabuhan resmi.
"Melihat peristiwa sebelumnya Harun Masiku, saya langsung perintahkan untuk cek langsung, cek di server kita dan sekarang saya sudah minta melihat CCTV yang ada di perlintasan kita," kata Yasonna pada 2 Juli 2020 lalu.
Reaksi Polri
Terkait pledoi Napoloen itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menilai pernyataan itu hanya pendapat pribadi.
"Jadi, setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (22/2/2021).