Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Melanggar Berat di Era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 2 Polisi Terancam Hukuman Mati, Siapa?

Bikin pelanggaran berat di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 2 polisi terancam hukuman mati, siapa?

Editor: Edi Sumardi
GBCGHANA.COM
Ilustrasi hukuman mati. Bikin pelanggaran berat di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 2 polisi terancam hukuman mati, siapa? 

Senada dengan Leo, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Syaripudin memastikan kedua oknum anggota Polri itu tidak hanya akan mendapatkan hukuman penjara tapi juga sanksi tambahan berupa pemecatan.

“Pada intinya apabila seorang anggota Polri melakukan sebuah tindak pidana dan itu diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, itu akan ada sanksi tambahan saat sidang kode etik berupa pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat,” ujar Syaripudin.

Ancaman pemecatan terhadap dua anggota Polri itu, lanjut dia, telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 tentang pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.

“Jadi, setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maka dia akan ditambah sanksi tambahan pemecetan,” ujar dia.

Anggota TNI juga jual senjata

Tak hanya di kepolisian, seorang oknum prajurit TNI dari kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI Pattimura juga ikut terlibat dalam bisnis penjualan senjata dan amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan kelompok kriminal bersenjata atau KKB di Papua.

Oknum prajurit TNI yang diketahui bernama Praka MS itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, Praka MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil.

“Soal kepemilikan 600 amunisi jadi untuk kepemilikannya ini dimiliki oleh Praka MS untuk kesatuan dari Yonif 733 Masariku, untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul, kepada waratwan di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).

Praka MS diketahui menjual ratusan amunisi itu ke warga sipil bernama AT.

Selanjutnya, AT kemudian menjual kembali amunisi itu kepada J.

Kedua warga sipil tersebut telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilkukan, J megaku ke penyidik bahwa senjata dan amunisi yang dibelinya baik dari anggota Polri maupun TNI itu akan dijual ke pihak KKB di Papua.  

Ia membeberkan dari hasil pemeriksaan sementara, prajurit TNI tersebut mengaku mendapatkan ratusan amunisi yang dijualnya itu dari latihan menembak.

Menurut Paul, setiap kali mengikuti latihan menembak, tersangka kerap menyembunyikan amunisi yang diberikan kepadanya dan selanjutnya disembunyikan dan diambil kembali keesokan harinya setelah latihan menembak selesai.  

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved