Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Selama Firdaus Delwimar Jabat Kajati Sulsel, Gubernur Sebut Hampir Rp 10 Triliun Aset Bisa Kembali

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyambut Kajati Sulsel yang baru dan menyampaikan terima kasih kepada Kejati yang lama

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memberi plakat kepada Kajati Sulsel Firdaus Delwimar pada Malam Pisah Sambut Kajati Sulsel di Baruga Pattingaloang Jl Sungai Tangka Makassar, Senin (2222021) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel yang baru dan menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada Kejati yang lama.

"Hari ini yang sangat sakral bagi kami melepas Pak Firdaus selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan sekaligus menyambut selamat datang kepada Bapak Raden Febrytrianto dan Ibu di Sulsel," kata Nurdin Abdullah pada Malam Pisah Sambut Kajati Sulsel di Baruga Pattingaloang Jl Sungai Tangka Makassar, Senin (22/2/2021) malam. 

Acara dihadiri Forkopimda Sulsel lengkap dan juga Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Jabatan nomor satu di Korps Adhyaksa Sulsel itu berganti dari Firdaus Delwimar ke Raden Febrytrianto.

Diketahui Firdaus akan menjabat sebagai Inspektur III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. 

Sedangkan, Febrytrianto sebelumnya Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

NA mengatakan, banyak legacy (warisan) yang telah ditinggalkan Firdaus.

Telah merubah tatanan dalam kehidupan di dalam penegakan hukum di Sulsel. Terkhusus dalam rangka penyelamatan aset Pemprov Sulsel Rp 10 triliun.

"Saya kira 1 tahun 8 bulan. Hampir Rp 10 triliun aset Pemprov bisa kembali. Ini karena kolaborasi dan sinergi yang diciptakan. Betapa gigih Kejaksaan Tinggi, termasuk KPK, Polda dan Kodam serta DPRD dan BPKP," kata NA.

Tak ayal, Pemerintah Pusat menyebutkan Sulsel adalah role model penyelamatan aset di Indonesia. "

Jadi sebuah pengakuan dan ini tidak bisa kita capai tanpa sinergi dan team work ini," tambahnya.

Kerja sama tim dengan Kejati juga beberapa proyek strategis nasional bisa diselesaikan dengan baik. Termasuk pembebesan lahan pada beberapa proyek nasional, penertiban aset di CPI, juga menyelesaikan persoalan kanal di Pantai Losari.

NA menyebut, Febry sudah mengenal baik Sulsel. Sejak SMP bermukim serta orang tuanya bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulselbar. 

"Saya kira bukan orang baru, saya yakin Bapak Febry akan melanjutkan (tugas Firdaus) bahkan akan terus memberikan kolaborasi bersama kita semua. Untuk itu saya menyampaikan selamat bergabung di Provinsi Sulsel," katalnya.

Sedangkan Firdaus selaku Kajati yang lama menyatakan, pengabdian 1 tahun 8 bulan. Adalah masa pengabdian yang panjang sekaligus pendek.

"Tugas 1 tahun 8 bulan itu mungkin relatif panjang dan juga relatif pendek. Karena tidak banyak yang bisa kami perbuat tanpa dukungan Pak Gubernur dan tim Forkopimda," sebut Firdaus.

Ia menyebutkan di era kepemimpinanya, Kejati Sulawesi Barat dipisahkan dari Kejati Sulsel.

Tambahnya, tugas Kejaksaan, termasuk dalam mengawal program-program pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 

"Akhirnya permasalahan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dapat bisa diseimbangkan sehingga Provinsi Sulsel ini dapat menjadi contoh di dalam menangani, sehingga lahirlah wisata Covid-19. Ini luar biasa, mungkin satu-satunya daerah yang penangan Covidnya diawali dengan menggaungkan istilah Wisata Covid," paparnya.

Sementara, Febry berharap bisa melanjutkan tugas Fidaus dan dapat bekerjasama juga bersinergi dengan baik dengan Forkopimda Sulsel.

"Seperti diterimanya Pak Firdaus, semoga kepemimpinan saya di Kejati Sulsel bisa mewarnai Forkopimda. Bersama-sama membangun Sulsel lebih baik ke depan," harapnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved