KPK
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah Korupsi
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menanggapi adanya peluang hukuman mati bagi dirinya setelah ditangkap korupsi.

TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KKP, Edhy Prabowo siap bertanggung jawab atas kasus hukumnya.
Ia pun siap untuk dihukum mati jika terbukti bersalah.
Adapun Edhy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy dikutip kompas.com yang dikutip dari Antara, Senin (22/2/2021).
“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucap dia.
Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.
Ia mengeklaim setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Edhy Prabowo Klaim Tak Curi Uang Negara Meski Berstatus Tersangka Korupsi, Punya Permintaan
“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy.
"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.
Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri KKP
Edhy Prabowo
korupsi
KPK
benih lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pakar Hukum Unhas Dr Hasrul Benarkan Wamenkumham, Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati |
![]() |
---|
BIODATA Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK, Kader PDIP Ada Foto Bareng Jokowi |
![]() |
---|
Kunjungi Kantor Gubernur Sulsel, KPK Tekankan Kerja Sama Cegah Korupsi |
![]() |
---|
BPK Temukan Uang Negara Rp71,78 Miliar Ngalir ke Rekening Pribadi di 5 Kementerian, Langkah KPK |
![]() |
---|
PARAH! 11 Anggota DPRD Sumatera Utara Ditahan KPK, Sebelumnya 14 Tersangka Suap Gubernur |
![]() |
---|