Tribun Bone
DPRD Bone: BPJS Kesehatan Bone Pilih Kasih
Namun, ironisnya masyarakat tidak bisa menggunakan kartunya untuk berobat. Alasannya, belum ada kerjasama
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai pilih kasih dalam menjalin kerja sama dengan klinik kesehatan.
Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Bone.
Wakil Ketua Komisi IV, Andi Muh Salam menyampaikan protes hal tersebut.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak boleh pilih kasih. Selama syarat dipenuhi, tidak boleh melakukan pembatasan terhadap klinik.
"Ada aspirasi masuk ke Komisi IV soal pemilik klinik yang tak bisa diterima kerjasamanya oleh BPJS. Padahal klinik tersebut telah memenuhi persyaratan," katanya Selasa (23/2/2021).
Dia menyatakan, masyarakat banyak ke klinik tersebut untuk berobat. Namun, ironisnya masyarakat tidak bisa menggunakan kartunya untuk berobat. Alasannya, belum ada kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Pemerintah daerah sudah bayarkan BPJS masyarakat. Masa pergi berobat pakai uang sendiri lagi. Masyarakat mau yang terbaik. Apa salahnya kalau bekerjasama. Bone ini warganya banyak," ucap Lilo sapaan akrabnya.
Kata Lilo, jangan BPJS terkesan pilih kasih dalam menjalin kerjasama. Sama halnya kalau rezeki orang dihalangi.
"Itu tidak boleh. Ini terkesan ada pengaturan antara BPJS dengan klinik tertentu," ujarnya.
Belakangan diketahui klinik yang diduga ditolak kerjasama oleh BPJS adalah Klinik Alfatih yang beralamat di Jl Jenderal Sudirman.
Narasumber yang tak ingin disebut namanya mengaku, pihaknya sudah dua kali mengajukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, akan tetapi tertolak. Alasannya, klinik dekat dengan rumah sakit.
"Alasannya radius. Klinik dekat Rumah Sakit Yasin dan Rumah Sakit Pancaitana. Jikalau berbicara radius, ada klinik depan kantor daerah dekat dari Masjid Agung yang bisa. Semacam ada persaingan usaha. Padahal klinik Alfatih memenuhi syarat," tuturnya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bone, Arif Budiman membantah hal tersebut. Ia mengatakan, tidak benar kalau pihaknya pilih kasih.
Menurut dia, kerjasama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
"Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya dengan mempertimbangkan analisa kebutuhan dan pemetaan fasilitas kesehatan di suatu wilayah," bebernya.