Tribun Gowa
Selebgram Pesta di Malino Didenda Rp 100 Ribu
Tim Gugus Covid-19 Gowa ini tidak melakukan tes swab antigen karena mereka telah membawa bukti Rapid antigen ke Kantor Satpol PP.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Belasan Selebgram Makassar yang sempat videonya viral karena melanggar protokol kesehatan, di Villa Rindu Alam Malino memenuhi panggilan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gowa.
Mereka diperiksa di Kantor Satpol PP Gowa Jl KH Agussalim, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (22/2/2021).
Ada dua belas Selebgram Makassar yang diperiksa yakni, Fadel Austyn, Wayan Indah, Jade Thamrin, Satriayadi Mulyadi (Adhy Basto), Dimas Adipati.
Muisceska, Anggu Batari, Agiangga Muliyadi, Marysa Ayi Annisa, Biondy Muliyadi, A Sultan Ramadhan dan Metty (penyelenggara acara).
Mereka yang hadir ini untuk dimintai klarifikasi hingga diberi sanksi administrasi atau denda.
Meski demikian, Tim Gugus Covid-19 Gowa ini tidak melakukan tes swab antigen karena mereka telah membawa bukti rapid antigen ke Kantor Satpol PP.
Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro mengatakan ada 11 selebgram dan 1 penyelenggara acara yang memenuhi panggilan hari ini.
"Jadi kita melakukan penilangan atau denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan. Karena mereka masyrakat umum dendanya Rp 100 ribu per orang," kata Alimuddin Tiro kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Alimuddin Tiro, Kasat Pol-PP Gowa ini menjelaskan, alasan mereka tak dilakukan swab karena telah membawa bukti tes Rapid.
Mereka para Selebgram dan pemilik Villa serta owner brand ambassador Gallerhy Phone berstatus negatif.
"Semuanya negatif yang hadir ini. Dan mereka membawa bukti hasil rapid antigen itu berlaku selama tiga hari," lanjutnya.
Dari 12 orang pelanggar Prokes ini, total denda yang diterima Satgas Covid-19 senilai Rp.1,2 juta.
"Total dendanya Rp1,2 Juta. Itu keseluruhan," pungkasnya.