Ashanty
Apa itu Wasiat dan Seperti Apa Hukumnya Wasiat Ashanty yang Lagi Populer itu?
Berdasarkan penjelasan Syekh Syamsuddin Abu Abdillah dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib, wasiat Ashanty itu wajib dilaksanakan. Mengapa?
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wasiat jadi perbincangan netizen beberapa hari terakhir. Ini dipicu beredarnya wasiat Ashanty, istri Anang Hermansyah, yang sedang menjalani perawatan Covid-19.
Sebelumnya, publik juga dihebohkan wasiat Syekh Ali Jabeer.
Dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib yang ditulis Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, masalah wasiat dibahas khusus dalam satu Bab dan pasal, yakni Bab Ahkamul Faraidh wal Washaayah dan Pasal 11, Ahkamul Washaayah, halaman 235-248.
Baca juga: Ramai Surat Wasiat Ashanty Setelah Meninggal Dunia Diungkap Istri Anang Hermansyah 6 Bulan Lalu
Baca juga: Fakta-fakta tentang Wasiat Ashanty Dibuat Jauh Hari Sebelum Masuk RS karena Covid-19, Anang Setuju
Baca juga: Keinginan-keinginan Ashanty Istri Anang Hermansyah yang Belum Terwujud, Krisdayanti Bisa Bantu
Disebutkan dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib tersebut, disebutkan secara bahasa wasiat berarti menyambungkan sesuatu dengan sesuatu.
Sedangkan secara istilah, wasiat adalah “beramal karena Allah SWT dengan baik dan benar (hak) yang disandarkan kepada sesuatu barang sepeninggalnya, setelah matinya”.
Dalam pengertian khusus, wasiat juga diartikan sebagai pesan yang disampaikan orang yang hendak meninggal dunia atau merasa ajalnya sudah dekat.
Kemudian dijelaskan lagi bahwa dalam hal wasiat, sesuatu atau barang yang diwasiatkan tidak harus berupa sesuatu yang terlihat atau terwujud atau nyata.
Syekh Syamsuddin Abu Abdillah dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib menegaskan, sah hukumnya berwasiat sesuatu yang nyata maupun yang tidak nyata, atau tak jelas.
Dicontohnya wasiat yang tidak nyata adalah “pemerasan air susu yang belum diperah atau masih melekat di induknya”.
Contoh lain, “wasiat buah kelapa yang di pohon kelapa padahal kelapanya belum berbuah”. Mewasiatkan buah kelapa pada pohon kelapa yang belum berbuat disebut sah.
Fikih Islam juga menyebutkan batas maksimal wasiat.
Syekh Syamsuddin Abu Abdillah dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib mengataka, batas jumlah wasiat yang boleh dilaksanakan hanya sepertiga dari seluruh harta milik yang memberi wasita atau orang yang berwasiat.
Orang yang berwasiat lebih dari sepertiga dari total harta kekayaannya hendaknya jangan dilaksanakan dulu sampai ahli waris mengizinkan.
Selanjutnya disebutkan bahwa wasiat dianggap sah jika:
- Dilakukan oleh orang dewasa dan normal maksudnya tidak dalam keadaan gila atau dalam pengaruh minuman memabukkan
- Merdeka dalam berpikir, tidak dalam tekanan pihak manapun
Menurut pandangan Islam, wasiat tidak sekadar menyangkut masalah harta benda. Dalam makna luas, wasiat juga berkaitan dengan pesan-pesan moral kepada umat manusia. Di dalam Alquran, Allah SWT sendiri telah mengingatkan agar orang-orang beriman senantiasa berwasiat dalam kebajikan dan kesabaran (QS al-Ashar [103]: 3).
Selanjutnya, tidak boleh berwasiat dalam hal yang haram, misalnya, meminta agar sebagian hartanya diberikan kepada gereja atau dipergunakan untuk membiayai kegiatan maksiat.

Wasiat Ashanty
Inilah wasiat yang ramai diperbincangkan. Wasiat Ashanty, istri Anang Hermansyah saat ini sedang dirawat di RS setelah terpapar Covid-19.
Baru-baru ini wasiat Ashanty untuk anak-anaknya viral di media sosial. Wasiat Ashanty itu dibuat sebelum menjalani perawatan Covid-19 di rumah sakit.
Tujuannya, agar ahli warisnya, anak-anaknya tidak bertengkar tentang harta.
Bahkan Ashanty menyebut bersama suaminya Anang Hermansyah sudah mengatur pembagian harta warisan secara adil.
Saat berita ini ditulis, istri Anang Hermansyah sedang perawatan intensif akibat terpapar Covid-19.
Sebelumnya, penyanyi Ashanty didiagnosis dokter menderita penyakit autoimun, pada 2019 lalu.
Akibat penyakit autoimun yang derita Ashanty, ia sempat terbaring lemah di rumah sakit.
Jadinsuray wasiat itu sudah dibuat saat Ashanty dirawat karena autoimun beberapa waktu lalu.
Bukan dibuat saat terpapar Covid-19.
Saat itu, Ashanty mengaku ia menuliskan surat wasiat untuk ke-empat anaknya, Aurelie Hermansyah, Azriel Hermansyah, Arsy, dan Arsya.
Ashanty menceritakan hal tersebut di vlog MrsAyuDewi "Kalo Atta Kerja Bareng Mantan, Aurel???".
Mulanya Ashanty mengaku ia telah menyiapkan uang untuk anak-anaknya.
Termasuk surat wasiat yang ia buat atas persetujuan suaminya, Anang Hermansyah.
"Even kalau aku sekarang sama Mas Anang udah menuliskan ini lho, kalau kita dua-duanya udah enggak ada (surat wasiat)," kata Ashanty dikutip TribunJakarta.com dari YouTube MrsAyuDewi, pada Sabtu (15/8/2020).
Tujuan surat Wasiat Ashanty ini agar ahli warisnya tidak bertengkar soal harta. Sehingga memori yang tersisa tentang Arshanty dari anak-anaknya adalah kenangan baik. Bukan harta.
Ashanty mengatakan hal tersebut agar Aurelie Hermansyah, Azriel Hermansyah, Arsyi, dan Arsya tak bertengkar soal pembagian harta.
"Supaya anaknya enggak berantem empat-empatnya," sambung Ashanty.
Mendengar hal tersebut Aurel Hermansyah langsung melayangkan protes.
"Tuh kan bunda sempat nulis kayak gitu lho," kata Aurelie Hermansyah.
Ayu Dewi mendukung keputusan Ashanty untuk menulis surat wasiat.
Pasalnya meskipun tidak berpikir anak-anaknya akan bertengkar, tapi keberadaan surat wasiat itu setidaknya bisa mencegah hal yang tidak diinginkan kelak.
"Biar gimana, keadaan di luar kita enggak ngerti," ujar Ayu.
Ashanty kemudian mengatakan tentang persetujuan Anang Hermansyah saat dia mengucap keinginannya membuat surat wasiat di saat sedang sakit.
"Aku tulis, Mas Anang juga oke in, enggak apa-apa," ujar Ashanty.
Hukum Wasiat Ashanty
Berdasarkan penjelasan Syekh Syamsuddin Abu Abdillah dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib, maka wasiat Ashanty itu sah. Ahli waris Ashanty wajib menjalankan wasiat itu kelak.
Mengapa sah? Karena diucapkan oleh Ashanty yang sudah dewasa, berakal sehat, dan tidak dalam keadaan ditekan oleh pihak manapun.
Artinya, Ashanty ketika membuat wasiat itu dalam keadaan merdeka dan dalam keadaan sehat berpikir.(*)