Ashanty
Apa itu Wasiat dan Seperti Apa Hukumnya Wasiat Ashanty yang Lagi Populer itu?
Berdasarkan penjelasan Syekh Syamsuddin Abu Abdillah dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib, wasiat Ashanty itu wajib dilaksanakan. Mengapa?
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wasiat jadi perbincangan netizen beberapa hari terakhir. Ini dipicu beredarnya wasiat Ashanty, istri Anang Hermansyah, yang sedang menjalani perawatan Covid-19.
Sebelumnya, publik juga dihebohkan wasiat Syekh Ali Jabeer.
Dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib yang ditulis Syekh Syamsuddin Abu Abdillah, masalah wasiat dibahas khusus dalam satu Bab dan pasal, yakni Bab Ahkamul Faraidh wal Washaayah dan Pasal 11, Ahkamul Washaayah, halaman 235-248.
Baca juga: Ramai Surat Wasiat Ashanty Setelah Meninggal Dunia Diungkap Istri Anang Hermansyah 6 Bulan Lalu
Baca juga: Fakta-fakta tentang Wasiat Ashanty Dibuat Jauh Hari Sebelum Masuk RS karena Covid-19, Anang Setuju
Baca juga: Keinginan-keinginan Ashanty Istri Anang Hermansyah yang Belum Terwujud, Krisdayanti Bisa Bantu
Disebutkan dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib tersebut, disebutkan secara bahasa wasiat berarti menyambungkan sesuatu dengan sesuatu.
Sedangkan secara istilah, wasiat adalah “beramal karena Allah SWT dengan baik dan benar (hak) yang disandarkan kepada sesuatu barang sepeninggalnya, setelah matinya”.
Dalam pengertian khusus, wasiat juga diartikan sebagai pesan yang disampaikan orang yang hendak meninggal dunia atau merasa ajalnya sudah dekat.
Kemudian dijelaskan lagi bahwa dalam hal wasiat, sesuatu atau barang yang diwasiatkan tidak harus berupa sesuatu yang terlihat atau terwujud atau nyata.
Syekh Syamsuddin Abu Abdillah dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib menegaskan, sah hukumnya berwasiat sesuatu yang nyata maupun yang tidak nyata, atau tak jelas.
Dicontohnya wasiat yang tidak nyata adalah “pemerasan air susu yang belum diperah atau masih melekat di induknya”.
Contoh lain, “wasiat buah kelapa yang di pohon kelapa padahal kelapanya belum berbuah”. Mewasiatkan buah kelapa pada pohon kelapa yang belum berbuat disebut sah.
Fikih Islam juga menyebutkan batas maksimal wasiat.
Syekh Syamsuddin Abu Abdillah dalam Kitab Fathul Qarib Al Mujib mengataka, batas jumlah wasiat yang boleh dilaksanakan hanya sepertiga dari seluruh harta milik yang memberi wasita atau orang yang berwasiat.
Orang yang berwasiat lebih dari sepertiga dari total harta kekayaannya hendaknya jangan dilaksanakan dulu sampai ahli waris mengizinkan.
Selanjutnya disebutkan bahwa wasiat dianggap sah jika:
- Dilakukan oleh orang dewasa dan normal maksudnya tidak dalam keadaan gila atau dalam pengaruh minuman memabukkan
- Merdeka dalam berpikir, tidak dalam tekanan pihak manapun