Tribun Jeneponto
Dianggap Cemarkan Nama Baik, Oknum LSM di Jeneponto Dilapor Polisi
Satu Oknum LSM di Jeneponto dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan pencemaran nama baik
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LP HAM RI) resmi melaporkan oknum LSM bernama Ismail Lili ke Polres Jeneponto karena dianggap mencemarkan nama baik.
Diketahui Ismail Lili adalah sumber dari berita yang dimuat oleh salah satu media online yang ada di Kabupaten Gowa tidak sesuai dengan kenyataan.
Yang dimana isi dari berita tersebut bahwa Kepala Desa Ujung Bulu, Mansyur, telah banyak melakukan pelanggaran, mulai dari persoalan tapal batas Kabupaten (Gowa-Jeneponto), pengrusakan hutan lindung sampai pembalakan kayu liar di wilayah hutan lindung.
Terkait isi berita tersebut sehingga Mansyur yang menjadi korban pemberitaan dengan pencemaran nama baik tidak terima sehingga ia meminta bantuan kepada LP HAM RI Jeneponto untuk melaporkan sumber dari berita bohong yang dikatakan Ismail Lili.
Ketua DPC LP HAM RI Jeneponto, Fajar resmi melaporkan sumber dari berita yang diduga hoax yang dilontarkan Ismail Lili sehingga dianggap mencemarkan nama baik seorang kepala Desa (Mansyur).
"Terkait dengan isi berita yang diterbitkan oleh salah satu media online dengan judul "Kepala Desa Ujung Bulu dan Kadusnya resmi dilaporkan di Polres Jeneponto terkait kasus penganiayaan," ujar Mansyur, yang tidak terima nama baiknya dicemarkan, Jumat (19/2/2021) kemarin.
Sementara, Fajar mengatakan bahwa penyebaran berita ini, berpotensi menimbulkan fitnah dan konflik interest dilingkungan masyarakat Desa Ujung Bulu.
Pasalnya tuduhan dari Ismail Lili dalam berita itu, adalah tuduhan yang tidak beralasan dan berdasarkan fakta alias pembohongan publik, serta telah mengarah kepada tindak pidana pencemaran nama baik.
"Itu bisa dikenakan, UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). UU Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP," isi dalam laporan polisi LP HAM RI.
Lebih lanjut lagi, juga dikenakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1).
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," ungkap Fajar.
Guna menghindari keributan dan kesalapahaman yang lebih luas di kalangan masyarakat maka LP HAM RI meminta kepada Bapak Kapolres Jeneponto untuk segerah memproses secara hukum saudara Ismail Lili.
Laporan Sudah Masuk di Polres
Lembar pelaporan LP HAM RI dibenarkan oleh Kaur Mintu, Aiptu Anwar Polres Jeneponto bahwa memang ada yang masuk kemarin tanggal 19 tapi bukan lembar laporan melainkan pengaduan.
"Bukan laporan polisi tapi pengaduan, itu terakhir masuk kemarin, saya belum sempat baca juga isinya. itu sudah diketahui pimpinan dan untuk disposisinya tunggui senin," tutup Aipda Anwar.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-dpc-lp-ham-ri-jeneponto-fajar-2022021.jpg)