Tribun Makassar 2020
KASN Surati Pemkot Makassar Agar Menghentikan Lelang Jabatan Eselon II
Hal itu ia sampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 ) bahwa:
1. Pengumuman pendaftaran calon seleksi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja;
2. Jika dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dilaksanakan seleksi terbuka belum diperoleh jumlah pelamar yang memenuhi syarat minimal 3 (tiga) orang calon, maka dapat dilakukan perpanjangan waktu pengumuman selama 3 (tiga) hari kerja;
3. Jika setelah dilakukan penampungan yang dimaksud dalam butir b) belum diperoleh jumlah minimal 3 (tiga) orang calon yang memenuhi syarat, tetapi sudah diperoleh jumlah pendaftar 2 (dua) calon calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilakukan pada tahap selanjutnya.
c. Persyaratan yang disampaikan dalam pengumuman Nomor: 03 / PANSEL- JPTP / II / 2021 tentang seleksi promosi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar:
1) Pada poin 4 berbunyi "sedang atau pernah jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya atau Jabatan Fungsional yang setara "hal tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 107 yaitu:" sedang atau pernah berdiri Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun ".
2) Pada poin 6 berbunyi "memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki" hal tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 107 yaitu "yang memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
5. Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami menyampaikan kepada Saudara untuk membatalkan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar karena terdapat data dan informasi tidak sesuai dengan peraturan perundangan serta tidak sesuai dengan ketentuan pada rekomendasi KASN Nomor: B-598 / KASN / 02/2021 tanggal 3 Februari 2021.
6. Pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dapat dilanjutkan kembali bilamana:
a. pelaksanaan koordinasi diuraikan pada angka 2 dan angka 3 di atas telah dilakukan dan dilaporkan kepada KASN.
b. telah melakukan perbaikan atas proses seleksi terbuka di uraikan pada angka 4 huruf b. dan huruf c. di atas.