Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk buat Selebgram Makassar yang Joget di Malino, Kapolsek Bawa Surat Panggilan Pemeriksaan

Kabar buruk buat selebgram Makassar yang joget di Malino, Kapolsek serahkan surat pemeriksaan.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER VIA TRIBUN TIMUR
Sejumlah selebgram Makassar pesta joget dengan mengabaikan protokol kesehatan di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa, Sulsel. Polisi segera memeriksa mereka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk buat selebgram Makassar yang joget di Malino, Kapolsek serahkan surat pemeriksaan.

Polres Gowa dan Polsek Tinggimoncong kini serius untuk menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh sejumlah selebgram Makassar, di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Polsek Tinggimoncong akan memeriksa para selebgram yang hadir dalam pesta joget di sebuah tempat di Malino, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlyh pun datang ke Makassar, Sulsel untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan, termasuk untuk penyelenggara acara.

Dalam posting-an di akun Instagram @aby_fhyzhezha, tampak foto Iptu Hasan Fadhlyh menemui salah seorang selebgram, Muis di sebuah toko penjual telepon seluler.

Penyelenggara acara dikabarkan adalah pemilik toko penjual telepon seluler tersebut.

"Di duga telah terjadinya pelanggaran prokes di wilayah hukum polsek tinggimoncong, terhadap tamu yg sedang liburan viral di medsos sedang berpesta/party, bahwa hari ini kami bersama team penindakan satgas covid kab gowa, telah menyerahkan surat panggilan kepada pemilik acara, dan beberapa tamu lainnya yg di hadiri oleh beberapa selebgram asal makassar, agar warga tidak lagi memberikan info yg saling menjatuhkan satu sama lainnya, biarkan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yg berlaku, tetapki bijak bermedsos," demikian ditulis pemilik akun @aby_fhyzhezha.

Penyerahan surat panggilan pemeriksaan oleh Polsek Tinggimoncong kepada selebgram Makassar.
Penyerahan surat panggilan pemeriksaan oleh Polsek Tinggimoncong kepada selebgram Makassar. (INSTAGRAM.COM/@ABY_FHYZHEZHA)

Sejumlah UU maupun pasal KUHP bisa digunakan untuk menjerat para selebgram Makassar yang melanggar protokol kesehatan.

UU dan pasal tersebut, antara lain seperti pasal 212, 216, 218 KUHP, hingga UU Karantina Kesehatan, maupun UU Wabah Penyakit. 

Daftar selebgram Makassar yang ikut pesta

Sebelumnya diberitakan, viral video selebgram Makassar pesta di sebuah tempat di Malino.

Mereka joget atau bergoyang, namun tidak menjaga jarak dan memakai masker.

Aksi ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dan abai terhadap protokol kesehatan.

Dalam video terlihat selebgram, antara lain:

1. Jade Thamrin @jadethamrin

2. Anggu Batary @anggubatary

3. Wiwid Wahida @wiwidwahiida

4. Halifa Intania @halifaintania

5. Marsya Ayunnisa @marsyaayuannisa

6. Dimas Adipati @dimsunstory

7. Dhawan Kheei @dhawaannn

8. Muis Ceska @muisceska

9. A Fadel Austyn @fadelaustyn

10. Wayan Indah Harris @wayanindahhh

11. Bang Yaat @bang_yaat

Aksi para selebgram sekaligus kreator konten di media sosial tersebut pun menuai kritikan dari banyak pihak.

dr Idrianti Idrus SpKK MKes, anggota Satgas Covid-19 Universitas Hasanuddin menilai, selebgram seharusnya menjadi contoh dan edukator.

"Terus terang, pasti mengecewakan banget apalagi mereka selebgram yang punya kendali followers. Mereka bisa berbuat lebih baik lagi dan mengedukasi masyarakat untuk memakai masker. Kumpul-kumpul sih silahkan, tapi terapkan protokol kesehatan. Pun kalau misalnya merasa sehat mereka bisa mengonfirmasi telah melakukan PCR," kata dokter yang getol mengampanyekan kepedulian terhadap protokol kesehatan ini.

Ia pun menjelaskan bahwa dirinya juga memiliki banyak teman selebgram di luar Kota Makassar yang begitu mematuhi bahkan turut peduli dengan protokol kesehatan.

"Bahkan ter-verified lagi akunnya, tapi mereka patuh terhadap protokol kesehatan dan mereka peduli. Mereka komitmen dan konsisten untuk menjaga protokol kesehatan walaupun kumpul-kumpul harusnya para selebgram itu menggunakan platformnya untuk bisa menjadi edukator yang baik untuk para followers-nya," kata pemilik akun @dr.eche_idrus itu.

dr Wachyudi Muchsin SH MKes, Humas Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Cabang Makassar meminta para selebgram menghargai kerja keras para tenaga medis dengan cara mematuhi protokol kesehatan.

"Di tengah masa sulit ini, mari saling menjaga. Kasihanilah para dokter, tenaga kesehatan yang bekerja menyabung nyawa. Kerja-kerja seluruh relawan, pihak terkait yang berusaha siang dan malam. Juga anggaran yang sudah sangat banyak untuk mengatasi pandemi ini," kata dr Yudi, sapaannya.

dr Yudi salah satu penyintas Covid-19 yang masih berjuang pulih 100 persen akibat terpapar Covid-19, beberapa pekan lalu.

"Saya tidak menyalahkan siapa-siapa. Tapi alangkah eloknya di masa seperti sekarang kita kompak melakukan tindakan pencegahan. Saat aktivitas masyarakat dibatasi, seharusnya semua pihak terutama yang punya pengaruh dan fans memberi teladan," kata host program siaran dr Tribun ini.

Setelah mendapat kritikan, sebagaian dari selebgram telah melakukan tes PCR swab.

Hasilnya negatif, seperti yang ditunjukkan Jade Thamrin, Wayan Indah, Anggu Batary, dan Fadel Austyn.

Mereka juga telah meminta maaf dan klarifikasi kepada publik.

Kendati demikian, Pemkab Gowa dan Polres Gowa akan memproses hukum aksi para selebgram Makassar.

Di Gowa, ada denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu bagi siapa saja yang tak memakai masker, sebagaimana tertuang dalam Perda.

Polres Gowa sebagaimana disampaikan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pihaknya akan menyurati para selebgram yang ketahuan menghadiri pesta.

"Kegiatan ini juga viral di media sosial makanya kita tindak lanjuti. kita tidak ingin di Tinggimoncong jadi cluster baru penyebaran Covid-19," ujar AKP Mangatas Tambunan, Rabu (17/2/2021).

Sebagaimana hasil koordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong, kata AKP Mangatas Tambunan, ada sekitar 20 orang selebgram menghadiri pesta di tempat wisata itu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved