Tribun Gowa
Joget Ria Selegram Makassar Langgar Prokes Covid-19 Berbuntut Panjang, Satpol Gowa Bakal Beri Sanksi
Kasus joget ria selegram Makassar di Villa Rindu Alam, Kota Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pekan lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus berjoget ria selegram Makassar di Villa Rindu Alam Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pekan lalu.
Kasus joget di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19 ) masuk tangan aparat.
Satuan tugas atau Satgas Covid-19 Kabupaten Gowa bergerak cepat.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Gowa akan memanggil sejumlah selebgram asal Makassar.
Selain itu, kepolisian melalui Polres Gowa juga turun tangan atas kejadian itu.
Mereka diduga diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) di sebuah Villa Malino Kabupaten Gowa.
Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah selegram Makassar yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Kita akan panggil. Sanksi tetap akan kita berikan jika terbukti melanggar Perda Wajib Masker dan Protokol Kesehatan yang saat ini diberlakukan di Gowa," ujarnya, Kamis (19/2/2021).
Rencana pemanggilannya akan dilakukan satu dua hari ini.
"Jika terbukti bakal diberi sanksi, karena masyarakat umum sanksi dendanya Rp 100 ribu," katanya.
Adnan Purichta Ichsan Serahkan Tugas PLH Bupati Gowa ke Kamsina |
![]() |
---|
Ustaz Das'ad Latif Sebut Program PQJI Gowa Bukti Kecintaan Pemimpin pada Jajarannya |
![]() |
---|
Video Viral Hari Ini: Istri Labrak Diduga Pelakor di Makassar, Suami Disebut Menikahi Si Perempuan |
![]() |
---|
Pekan Depan, 167 Desa dan Kelurahan di Gowa Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat |
![]() |
---|
Warga Katangka Gowa Digegerkan Penemuan Bayi |
![]() |
---|