Tribun Gowa
Joget Ria Selegram Makassar Langgar Prokes Covid-19 Berbuntut Panjang, Satpol Gowa Bakal Beri Sanksi
Kasus joget ria selegram Makassar di Villa Rindu Alam, Kota Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pekan lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus berjoget ria selegram Makassar di Villa Rindu Alam Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pekan lalu.
Kasus joget di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19 ) masuk tangan aparat.
Satuan tugas atau Satgas Covid-19 Kabupaten Gowa bergerak cepat.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Gowa akan memanggil sejumlah selebgram asal Makassar.
Selain itu, kepolisian melalui Polres Gowa juga turun tangan atas kejadian itu.
Mereka diduga diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) di sebuah Villa Malino Kabupaten Gowa.
Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah selegram Makassar yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Kita akan panggil. Sanksi tetap akan kita berikan jika terbukti melanggar Perda Wajib Masker dan Protokol Kesehatan yang saat ini diberlakukan di Gowa," ujarnya, Kamis (19/2/2021).
Rencana pemanggilannya akan dilakukan satu dua hari ini.
"Jika terbukti bakal diberi sanksi, karena masyarakat umum sanksi dendanya Rp 100 ribu," katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat siapapun itu agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Saya berharap ormas atau masyarakat siapapun itu karena kita punya perda 2 tahun 2020 tentang wajib masker. Saya berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," katanya.
Sebuah video diterima Tribun Timur melalui instagram.
Dalam video tersebut memperlihatkan sederet Selebgram Makassar tengah asik bernyanyi sambil berjoget.
Video itu diunggah dalam Instory instagram pada Senin malam kemarin.