KPK
Pakar Hukum Unhas Dr Hasrul Benarkan Wamenkumham, Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati
Pakar Hukum Unhas benarkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo bisa dihukum mati karena korupsi.
Editor:
Muh Hasim Arfah
handover
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara
Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.
Pengadaan bansos handling Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 bernilai sekitar Rp 5,9 triliun.
Dari jumlah tersebut terdapat total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Sementara itu, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin ekspor untuk menggunakan perusahaan " forwarder " dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.(kompas.com/tribunnews.com)