KPK
Pakar Hukum Unhas Dr Hasrul Benarkan Wamenkumham, Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati
Pakar Hukum Unhas benarkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Juliari Peter Batubara dan Edhy Prabowo bisa dihukum mati karena korupsi.
TRIBUN-TIMUR.COM- Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menganggap dua mantan menteri era Presiden Jokowi - Maruf Amin bisa dihukum mati.
Sebab, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara melakukan korupsi di tengah bencana non alam.
Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy Hiariej.
Lalu bagaimana analisis pakar hukum Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar, Dr Muhammad Hasrul SH MH, bagaimana seseorang bisa dihukum mati saat melakukan korupsi.
Kepala Pusat Anti Korupsi Universitas Hasanuddin ini mengatakan, hukum mati merujuk Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hukuman mati sebenarnya tercantum di awal undang-undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," katanya, Kamis (18/2/2021).
Wamenkumham
Edward Omar Sharif Hiariej
Jokowi
Maruf Amin
Edhy Prabowo
Juliari Batubara
KPK
Universitas Hasanuddin
Dr Muhammad Hasrul
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah Korupsi |
![]() |
---|
BIODATA Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK, Kader PDIP Ada Foto Bareng Jokowi |
![]() |
---|
Kunjungi Kantor Gubernur Sulsel, KPK Tekankan Kerja Sama Cegah Korupsi |
![]() |
---|
BPK Temukan Uang Negara Rp71,78 Miliar Ngalir ke Rekening Pribadi di 5 Kementerian, Langkah KPK |
![]() |
---|
PARAH! 11 Anggota DPRD Sumatera Utara Ditahan KPK, Sebelumnya 14 Tersangka Suap Gubernur |
![]() |
---|