Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Aniaya Warga

'Motifnya Hilang Kontrol di Kantor Polres', Iptu RH dan 5 Bawahannya Aniaya Herman Hingga Tewas

'Motif Hilang Kontrol di Kantor Polres', Iptu RH dan 5 Bawahannya Aniaya Herman Hingga Tewas

Editor: Mansur AM
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi penganiayaan - 

TRIBUN-TIMUR.COM - Misteri penyebab warga Balikpapan, Herman, meninggal dunia di kantor polisi akhirnya terungkap.

Kabar buruknya, Herman ternyata dianiaya sampai meninggal oleh enam oknum polisi di Polres Balikpapan.

Penyebab Herman meningal dunia diumumkan langsung Mabes Polri di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Motif 6 personel Polres Balikpapan yang menganiaya tersangka kasus pencurian dan pemberatan bernama Herman hingga tewas terungkap.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan seluruh pelaku mengaku hilang kendali saat menganiaya Herman di Polres Balikpapan.

"Para tersangka mengakui motifnya adalah hilang kontrol atau hilang kendali sehingga melakukan tindakan kepada saudara Herman yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan tersangka Herman meninggal dunia," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Dalam kasus itu, Propam Polda Kalimantan Timur telah memeriksa sebanyak 7 orang sebagai saksi.

Para pelaku juga dipastikan akan menjalani sanksi sidang kode etik profesi Polri dan sanksi pidana.

Sembari menunggu proses hukum yang berjalan, seluruh pelaku juga telah disanksi pencopotan dan dimutasi jabatannya ke Yanma Polda Kalimantan Timur.

"Jadi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kode etik dan juga proses pidananya," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, 6 personel Polres Balikpapan akhirnya telah dicopot dan ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan tahanan bernama Herman hingga tewas pada (2/12/2020) lalu.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat merilis hasil pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Timur.

Hasilnya, pelaku dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan.

Kasus penganiayaan tersebut bermula saat 6 personel Polres Balikpapan menangkap terduga pelaku pencurian bernama Herman pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Saat ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Balikpapan.

Menurut Argo, disitulah diduga adanya unsur penganiayaan yang dilakukan oleh 6 personel Polres Balikpapan. Penganiayaan itu dilakukan sampai korban meninggal dunia.

"Oleh unit opsnal ada 6 orang yang dipimpin oleh seorang Iptu, Kanitnya. Kemudian, terjadilah dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan ini meninggal dunia," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Argo menuturkan pengungkapan kasus itu sebagai bukti bahwa Propam Polri transparan untuk mengungkap kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Propam juga telah mencopot seluruh personel yang terlibat penganiayaan.

"Tentunya Kanit Opsnal tersebut atas nama Iptu RH itu bersama dengan 5 anggota lainnya itu sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah adanya kejadian tersebut," jelas Argo.

Tak hanya itu, Argo menuturkan seluruh personel yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dikenakan sanksi pidana dan kode etik atas dugaan penganiayaan yang membuat orang meninggal dunia.

"Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat ini kita kenakan pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," tukas dia.

Kronologi Lengkap

Kepolisian menetapkan enam orang anggota Polres Balikpapan sebagai tersangka menyusul tewasnya Herman dalam proses penahanan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka keenam orang personil polisi tersebut juga terkena sanksi etik dan keenamnya telah dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Hal ini disampaikan Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/2).

Salah satu yang menjadi tersangka adalah Kanit Opsnal Polresta Balikpapan berinisial R-H.

”RH itu bersama dengan 5 anggota lainnya yaitu sudah di mutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah adanya kejadian tersebut yaitu sekitar tanggal 4 desember,”ujar Irjen Pol Argo Yuwono

"Jadi yang bersangkutan tersangka ini, setelah dimutasi ke Yanma, juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," lanjut Argo

Diketahui, Herman sebelumnya ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pada dua desember lalu.

Ia ditahan karena dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan.

Namun pada 4 Desember, Herman disebut tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Divpropam Polda Kalimantan Timur karena mencurigai adanya tindak kekerasan yang menyebabkan Herman meninggal dunia.

Wakil Ketua Komisi III Ingatkan Janji Kapolri

Tahanan Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur bernama Herman, tewas dengan sekujur tubuh penuh luka. Teka-teki kematian Herman dipersoalkan banyak pihak.

Wakil Ketua Komisi III dari fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh mengingatkan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang yang akan bertindak humanis dan profesional.

"Sebagaimana disampaikan oleh Kapolri saat fit and proper test di Komisi III.

"Kepolisian di era beliau akan bertindak secara humanis dan professional dalam menangani berbagai perkara," kata Pangeran, Senin (8/2/2021).

Namun, Pangeran juga mengingatkan agar masyarakat jangan terprovokasi dan menyerahkan kasus ini ke propam Polri.

"Kami mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan ke Propam dan Polda," lanjutnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari mengecam kematian Herman yang dinilai tidak wajar.

"Saya mengecam keras dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polresta Balikpapan.

"Polisi harus mengusut tuntas kejadian tersebut dan menghukum para pelaku melalui proses hukum pidana," kata Beka, Minggu (7/2/2021).

Kasus Herman, yang disebut "Dijemput Tak Berbaju" itu diduga terkait pencurian HP. Herman tewas Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 22.00 Wita.

Kabar tewasnya Herman dikabarkan seseorang via telepon ke pihak keluarga.

Dikutip dari Kompas.ID, keluarga tidak boleh melihat jenazah Herman. Seorang anggota polisi berkata, jenazah Herman akan diurus oleh polisi sampai pemakaman.

Seorang yang lain menyodorkan foto tanah galian di telepon genggam kepada anggota keluarga.

Lelaki itu bilang, itu merupakan tempat yang baru saja disiapkan untuk pemakaman Herman.

Herman Tewas Mengenaskan

Seorang tahanan di Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, Herman, tewas dengan sekujur tubuh penuh luka.

Teka-teki kematian Herman dipersoalkan banyak pihak. Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsari mengecam kematian Herman.

"Saya mengecam keras dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polresta Balikpapan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari, kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).

"Polisi harus mengusut tuntas kejadian tersebut dan menghukum para pelaku melalui proses hukum pidana," lanjutnya.

Beka akan mengawasi proses penanganan kasus di Propam Polda Kalimantan Timur tersebut.

"Kami akan terus memantau proses yang dilakukan oleh polisi dan menindaklanjuti aduan yang ada karena infonya akan mengadu ke komnas," lanjutnya.

Sementara anggota Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto siap mengawal kasus ini.

"Siyap kawal Bang. Transformasi Polri yg #Presisi, salah satunya akan terjawab dg sensistifitas Kapolri dlm mewujudkan keadilan.

"Kita buktikan komitmen Kapolri dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih termasuk kepada anggotanya jika melakukan penyimpangan, apalagi pelanggaran HAM," kata Didik melalui cuitan twitter, Minggu (7/2/2021).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Personel Polres Balikpapan Mengaku Hilang Kendali saat Aniaya Herman Hingga Tewas, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved