Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Ditembak Bersama Adiknya, Perampok Rumah Dosen di Makassar: Mau'mi Diapa!

Betis kirinya digips lalu dibalut perban akibat luka tembak yang diderita, lantaran dianggap mencoba kabur.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Dua pelaku perampokan rumah di Jl Sermani, Kecamatan Panakukkang, Makassar, ditangkap. 

Setelah tiga penghuni rumah berhasil didiamkan, Ramli pun memerintahkan sang adik menggasak barang berharga dalam rumah.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul, mengatakan aksi perampokan keduanya bukan kali pertama dilakukan.

Menurut, Kompol Agus, kedua kakak-beradik itu terlibat perampokan di empat lokasi berbeda selama Februari ini.

"Ada empat TKP hasil pengembangan dua tersangka ini (Ramli dan Hamdan), semuanya TKP-nya di bulan Februari. Tapi, TKP yang pertama terungkap adalah TKP di wilayah Kecamatan Panakkukang," kata Kompol Agus.

TKP di wilayah Kecamatan Panakkukang, yang dimaksud Kompol Agus ialah di rumah seorang dosen, tepatnya di Jl Sermani.

Di rumah itu, Ramil dan Hamdan berhasil menggasak sejumlah barang berharga seperti emas, tiga laptop, sejumlah ponsel dan beberapa lainnya.

Aksi itu berhasil dilakukan setelah Ramli berhasil menyekap tiga penghuni rumah dengan menodongkan senjata tajam jenis badik.

Tiga TKP lainnya, mengambil emas dan laptop di Jl Moncengloe Lappara, mengambil televisi dan jam tangan juga di Jl Moncongloe Lappara dan mengambil uang tunai Rp 8 juta serta kamera di Komplek Mega Resky Jl Sultan Alauddin.

"Para tersangka ini adalah residivis kasus curas (pencurian kekerasan), yang bersangkutan sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan karena kasus curas," ujar Kompol Agus.

Ramli dan Hamdan yang merupakan anak ke lima dan ke enam dari enam bersaudara, lanjut Kompol Agus, selalu berduet saat melancarkan aksinya.

Keduanya ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, saat berada di Kota Pare-pare.

Ditembak atau dilumpuhkan polisi lantaran dianggap melawan dan mencoba kabur saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan hasil curian.

Keduanya yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar, pun dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved