Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Proses Tender Jembatan Bialo Diduga Bermasalah, Anggota DPRD Bulukumba Datangi ULP Sulsel

Proses tender tahap empat Jembatan Muara Sungai Bialo, di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
ist
Komisi A dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, saat melakukan kunjungan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (17/2/2021) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Proses tender tahap empat Jembatan Muara Sungai Bialo, di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dinilai bermasalah.

Pasalnya, proses tender dinilai tanpa melalui proses validasi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bulukumba, terhadap rekanan yang ikut lelang.

Terutama perusahaan yang menjadi pemenang. 

Alamat kantor rekanan pemenang diduga bodong, karena mencatut alamat rumah anggota DPRD Bulukumba, H Abu Thalib.

Komisi A dan C DPRD Bulukumba, melakukan kunjungan ke ULP Sulsel untuk melakukan konsultasi.

Mereka dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal.

"Yang dikonsultasikan adalah  terkait proses lelang jembatan sungai bialo yang dianggap bermasalah, dalam hal persyaratan administrasi proses tender tidak sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 dan petunjuk tehnis pengadaan barang dan jasa," kata Legislator Golkar, Juandy Tandean, Rabu (17/2/2021).

Dalam waktu dekat, lanjut Juandy, ketua komisi A kembali bakal memanggil APIP dan juga PPK Dinas PUPR Bulukumba untuk menjelaskan masalah ini 

JT, akronim namanya, berharap agar segala proses yang berlansung untuk mega proyek jembatan sungai bialo ini tidak ada cacat prosedur dan cacat hukum.

Sehingga tercipta proses yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

"Itu juga jelas diatur dalam aturan menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020, tentang standar dan pedoman pengadaan jada konstruksi melalui penyedia. Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi," ujarnya.

Serta peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintahan nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia. 

Anggota Komisi A DPRD lainnya, Abdul Hakim, mengatakan, konsultasi tersebut terkait Proses tender jembatan Bialo yg dianggap bermasalah. 

Salah satu yang diduga bermasalah  adalah waktu pelaksanaan tender yang dilakukan ULP Kabupaten Bulukumba yang sangat sangat singkat.

"Sehingga sempit waktu baginya untuk melakukan verifikasi dan kebenaran terkait perusahaan rekanan dan dokumen pendukung lainnya yang di persyaratan. Padahal ini harus di lakukan secara matang," tegasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved