Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU ITE

Abu Janda Akan Selamat? Inilah Kebijakan Baru Jenderal Listyo Sigit tentang UU ITE yang Viral Itu

Abu Janda Selamat? Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sebut Pelapor UU ITE Harus Korban Langsung

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Mansur AM
twitter
Abu Janda - Pegiat medsos Permadi Arya alias Abu Janda 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda bakal semringah dengan pernyataan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini terkait UU ITE.

Jenderal Sigit menyebut pelapor UU ITE harus korban langsung tidak boleh diwakili.

Apakah Abu Janda akan bebas? Kasusnya sementara ditangani di penyidik Bareskrim Polri.

Kasus Mafia Tanah, Inilah Sosok Freddy Kusnadi Bekas Pegawai Bank Kini Berhadapan Dino Patti Djalal

Kerap Dikritik Buzzer soal Kinerja, Gubernur DKI Anies Baswedan: Masalah di Jakarta Sudah Ada Lama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan membuat Surat Telegram (TR) tentang kasus yang dilaporkan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya nanti, laporan tersebut harus dilakukan oleh korbannya langsung.

Laporan kasus dugaan UU ITE yang diwakilkan tidak akan diproses.

“Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan. Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” kata Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.

Dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pegiat HAM Natalius Pigai, Abu Janda dilaporkan oleh Haris Pertama Ketua Umum DPP KNPI bukan oleh Natalius Pigai.

Abu Janda 'Menghilang'?

Permadi Arya alias Abu Janda 'menghilang' di Twitter usai tersandung dua kasus atas cuitannya.

Diketahui, kasus pertama dugaan rasisme / penghinaan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kasus kedua Abu Janda juga dilaporkan ke Mabes Polri terkait ujaran kebencian lewat kicauan Abu Janda tentang 'Islam Arogan'.

Abu Janda menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus ujaran SARA terkait cuitan 'Islam Arogan' di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir 12 jam lamanya.

Sementara untuk kasus dugaan rasis, Abu Janda Bareskrim Polri, Kamis (4/2/2021) pagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved