UU ITE
Inilah 9 Pasal - Pasal Karet UU ITE, Presiden Jokowi Sudah Minta UU Itu Direvisi Mahfud MD Setuju
Inilah 9 Pasal Karet UU ITE, Presiden Jokowi Sudah Minta UU Itu Direvisi Menkopolhukam Mahfud MD sangat setuju
TRIBUN-TIMUR.COM - Apa itu Pasal Karet UU ITE?
Sejak lama, Pasal Karet UU ITE sudah disorot aktivis karena jadi senjata mematikan bagi pemerintah membungkam para pengeritik.
Kabar baiknya, Presiden Jokowi mempertimbangkan revisi UU ITE terutama terkait pasal karet ini.
Baca juga: Banyak Warga yang Saling Lapor, Akhirnya Jokowi Perintahkan ini ke Kapolri Jenderal Listyo
Baca juga: Banyak Warga yang Saling Lapor, Akhirnya Jokowi Perintahkan ini ke Kapolri Jenderal Listyo
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin (15/2/2021) mengatakan ia bisa meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU ITE, apabila implementasinya dirasa tidak adil.
Sebab, menurut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang No 11 Tahun 2008, bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (16/2/2021).
Sejak kemunculannya, UU ITE memang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Alasannya, beberapa butir dalam undang-undang tersebut dianggap membatasi kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnnya di ruang maya. Lantas pasal mana yang dimaksud?
Pasal-pasal karet UU ITE Dalam sebuah kicauan baru-baru ini, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.
"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum," tulis Damar dalam sebuah kicauan.
Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.
Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis.
Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah.
Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.
Bunyi pasal tersebut adalah: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
