Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Detik-detik Bidan Muda Dipergoki Suami saat Asyik Adegan Terlarang dengan Oknum TNI Sudah Beristri

Bidan muda dipergoki suami saat asyik adegan terlarang dengan oknum TNI. Padahal Pria juga sudah punya istri.

Editor: Ansar
Ilustrasi tribunnews.com
Ilustrasi - Bidan muda dipergoki suami saat asyik adegan terlarang dengan oknum TNI. Padahal Pria juga sudah punya istri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang bidan muda nekat mengkhianati cinta suaminya dengan berselingkuh dengan oknum TNI.

Hubungan terlarang itu ternya sudah dijalani beberapa bulan. Hingga akhirnya, perselingkuhan terbongkar oleh sang suami.

Padahal suaminya juga merupakan seorang anggota TNI yang dinas di luar kota.

Saat berjauhan dengan suaminya itulah, sang bidan nekat menjalin cinta dengan oknum TNI yang sudah memiliki istri.

Ia kemudian kepergok oleh suaminya saat tengah asyik berhubungan badan dengan selingkuhannya tersebut di sebuah hotel.

Dilansir TribunnewsBogor dari Wartakotalive.com Senin (15/2/2021), kini oknum TNI yang selingkuh dengan bidan tersebut telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang bersidang di Sidoarjo pada 15 Desember 2020.

Oknum TNI berpangkat Serda dengan inisial HK itu kini telah divonis hukuman 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.

Serda HK rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Namun, putusan pengadilan militer tinggi itu justru menguatkan putusan dari pengadilan militer yang terdahulu.

Awal Perselingkuhan

Perselingkuhan itu berawal dari permintaan pertemanan terdakwa di sebuah aplikasi media sosial pada Desember 2019 kepada seorang wanita berprofesi bidan berinisial RST.

Mereka kemudian saling berkomunikasi dan menceritakan kehidupannya masing-masing.

Ternyata keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan sah.

Rupanya hubungan keduanya semakin dekat karena kerap bertemu untuk makan antara Januari sampai Maret 2020.

Setelah itu, Serda HK kemudian berhubungan intim pertama kali dengan RST yang merupakan istri orang itu pada April 2020.

Serda HK masih beberapa kali berhubungan intim lagi dengan RST yang bekerja sebagai bidan di rumah sakit itu antara April sampai dengan awal Mei sampai akhirnya perselingkuhan itu terbongkar.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (MIRROR)

Perselingkuhan Terbongkar

Perselingkuhan antara serda HK dan bidan RST akhirnya terbongkar berkat kecurigaan suami RST.

Suami RST rupanya merasakan adanya perubahan perilaku pada istrinya itu.

Dalam kesaksiannya di putusan, sang istri jadi ingin cepat selesai jika berbicara via telepon dengannya.

Ia kemudian meminta seorang rekannya untuk membuntuti sang istri sebab ketika itu dia berdinas di luar kota.

Suami RST ini rupanya seorang anggota TNI juga dan berpangkat praka.

Namun berdinas di tempat yang berbeda provinsi dengan tempat tinggal istrinya.

Peristiwa perselingkuhan itu kemudian terbongkar ketika sang suami sedang pulang ke rumah pada 7 Mei 2020.

Saat itu sang istri, RST, pamit keluar dengan alasan ingin menjenguk seseorang.

Tak percaya begitu saja dengan alasan istrinya, sang suami pun kemudian meminta temannya membuntuti dan akhirnya diketahui bahwa RST masuk ke hotel bersama seorang pria.

Mendapatkan bukti itu, sang suami kemudian melapor ke markas militer dan bersama polisi militer menggerebek RST dan selingkuhannya di hotel.

Ilustrasi
Ilustrasi (elitereader)

Saat digerebek, RST dan serda HK baru saja berhubungan intim.

Kasus ini pun dilaporkan dan berujung pada pemecatan serda HK dari dinas militer dan divonis 8 bulan penjara.

Tak hanya divonis hukuman 8 bulan penjara, serda HK juga dipecat dari dinas militer.

Serda HK rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Namun, putusan pengadilan militer tinggi itu justru menguatkan putusan dari pengadilan militer yang terdahulu.

(TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bidan Muda Dipergoki Suami Sedang Bercinta dengan Oknum TNI di Hotel, Begini Nasib Selingkuhannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved