Tribun Bulukumba
Pilkada Bulukumba 2020 Selesai, Muchtar Ali-Edy Manaf Tunggul Jadwal Pelantikan
Pada sidang putusan yang dipimpin Anwar Usman itu, MK mangabulkan penarikan kembali permohonan
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengakhiri sengketa Pilkada Bulukumba 2020 pada Senin (15/2/2021).
Dengan hasil putusan ini, maka paslon nomor 4, Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Harapan Baru) dipastikan sebagai pemenang dan segera dilantik.
"Alhamdulilkah ini kabar baik dan hasil putusan MK ini kita apresiasi. Dan tentu harapan kami, HB segera dilantik dan menjalankan roda kepemimpinan yang baru," singkat Ketua Tim Pemenangan HB, H Patudangi Azis, usai sidang pembacaan putusan.
Pada sidang putusan yang dipimpin Anwar Usman itu, MK mangabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dalam hal ini Askar HL-Arum Spink, pada perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bulukumba.
"Menetapkan pengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," isi putusan yang juga dibacakan hakim MK.
Menurut Tim Hukum HB, Rais Panrita, putusan MK terdiri dari empat poin.
"Diantaranya menyatakan permohonan nomor 04 mengenai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 ditarik kembali," beber Rais.
Selanjutnya kata Rais, putusan MK menyatakan pemohon tidak dapat kembali mengajukan permohonan a quo.
"Terakhir, memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik," pungkasnya.
Sekadar diketahui, di MK, Askar HL-Arum Spink menggugat KPU Bulukumba atas hasil Pilkada Bulukumba 2020 dengan nomor 4/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis (17/12/2020) yang telah diplenokan KPU pada Selasa 15 Desember 2020.
Paslon nomor 2 Askar HL-Arum Spink berada pada posisi kedua dengan perolehan 67.855 suara.
Sementara peraih suara terbanyak adalah paslon nomor 4, Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf dengan 92.978 atau unggul 25.123 suara atas Askar-Pipink.