Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

MK Kabulkan Permohonan Askar HL-Arum Spink, KPU Bulukumba Tunggu Salinan Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan beberapa hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), Senin (15/2/2021).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
ist
Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan beberapa hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), Senin (15/2/2021).

Termasuk salah satunya sengketa Pilkada di Kabupaten Bulukumba 2020.

Perkara sengketa Pilkada Bulukumba dinyatakan tidak lanjut alias dismissal karena permohonan dicabut oleh pemohon.

Sehingga MK tidak berwenang untuk mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya, hasilnya sudah diputuskan. MK mengabulkan pencabutan permohonan pemohon, sehingga tidak bisa lagi dilanjutkan (perkaranya)," jelas Syamsul.

Meski MK telah mengumumkan hasil perkara tersebut, Syamsul mengaku pihaknya masih belum bisa menetapkan pemenang.

"Kita masih tunggu hasil salinan putusannya. Untuk kapan itu, kami belum tahu. Kami masih menunggu," tambahnya.

Sekadar diketahui, pemohon dalam perkara ini adalah paslon nomor urut 2 di Pilkada Bulukumba 2020, Askar HL-Arum Spink.

Sementara pemilik suara terbanyak di Pilkada Bulukumba 2020 adalah paslon nomor 4, Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved