Tribun Bulukumba
MK Kabulkan Permohonan Askar HL-Arum Spink, KPU Bulukumba Tunggu Salinan Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan beberapa hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), Senin (15/2/2021).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan beberapa hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), Senin (15/2/2021).
Termasuk salah satunya sengketa Pilkada di Kabupaten Bulukumba 2020.
Perkara sengketa Pilkada Bulukumba dinyatakan tidak lanjut alias dismissal karena permohonan dicabut oleh pemohon.
Sehingga MK tidak berwenang untuk mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur.
Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya, hasilnya sudah diputuskan. MK mengabulkan pencabutan permohonan pemohon, sehingga tidak bisa lagi dilanjutkan (perkaranya)," jelas Syamsul.
Meski MK telah mengumumkan hasil perkara tersebut, Syamsul mengaku pihaknya masih belum bisa menetapkan pemenang.
"Kita masih tunggu hasil salinan putusannya. Untuk kapan itu, kami belum tahu. Kami masih menunggu," tambahnya.
Sekadar diketahui, pemohon dalam perkara ini adalah paslon nomor urut 2 di Pilkada Bulukumba 2020, Askar HL-Arum Spink.
Sementara pemilik suara terbanyak di Pilkada Bulukumba 2020 adalah paslon nomor 4, Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi