Tribun Sinjai
Kejari Sinjai Rekomendasikan Bongkar 2 Tower Telekomunikasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera membongkar dua unit tower yang berada dalam ibukota
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera membongkar dua unit tower yang berada dalam ibukota kabupaten.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Helmy Hidayat meminta Pemkab Sinjai membongkar karena dua tower tersebut berdiri tak memiliki izin.
Kedua tower ditemukan tidak memiliki izin terletak di di Kelurahan Lappa dan di Bulu-bulo barat.
Sementara tower di Sultan Isma dan Tongke-tongke telah mengantongi izin prinsip dan dalam pengurusan untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
" Dua tower tidak memiliki izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tidak mengeluarkan rekomendasi karena tidak masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," ungkap Helmy, Senin (15/2/2021).
Oleh karena itu, Kejari Sinjai akan merekomendasikan Pemkab Sinjai untuk membongkar tower ilegal tersebut.
Dasarnya pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pihak Kejari Sinjai juga akan memberikan pandangan hukum ke Pemkab Sinjai atas hasil penyelidikan yang telah mereka lakukan.
Diungkap pula bahwa dalam kasus itu tidak ada upaya gratifikasi dari pihak pemilik tower telkomunikasi ke pihak Pemkab Sinjai.
Sebelumnya yang beredar di media sosial di Sinjai yang menyebut dugaan gratifikasi ke salah seorang pejabat Pemkab Sinjai atas berdirinya tower itu dari pihak pengusaha tower sebesar Rp 60 juta.
" Kami tidak menemukan bukti atas dugaan gratifikasi dalam pembangunan tower ilegal itu," kata Helmy.
Diskominfo Minta Pengusaha Bangun Tower Setelah Kantongi Izin
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai, Irwan Suaib meminta kepada pengusaha tower agar dapat membangun tower sebelum memiliki izin.
" Kami minta kepada pengusaha tower agar mendirikan tower setelah memperoleh izin," katanya.
Ditambahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sinjai, Lukman Dahlan menjelaskan bahwa pembangunan tower dapat mudah jika memenuhi semua persyaratan yang diharuskan.
" Jika semua sudah lengkap dan memenuhi izin maka tidak ada yang sulit untuk didirikan," katanya. (*)
