Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jusuf Kalla

'Presiden Jokowi Tegak Lurus Sesuai Konstitusi & UU', Istana Tanggapi Komentar JK di Acara PKS

Komentar Jusuf Kalla di acara Fraksi PKS tentang Bagaimana cara kritik pemerintah tanpa dipanggil polisi menuai polemik

Editor: Mansur AM
KOMPAS.com/FEBRIAN
Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak Istana menanggapi pernyataan Wapres RI 2014-2019 Jusuf Kalla di acara PKS. 

Baca juga: Hadiri Acara PKS, Jusuf Kalla Bertanya Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi

Komentar Jusuf Kalla di acara Fraksi PKS tentang Bagaimana cara kritik pemerintah tanpa dipanggil polisi menuai polemik. 

Mengingat JK pernah bagian tak terpisahkan dari pemerintahan Jokowi periode pertama. 

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyindir Presiden Jokowi tentang bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.

Jusuf Kalla menyampaikan hal tersebut dalam sebuah diskusi yang digelar oleh PKS.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachmanpun merespon sindiran Jusuf Kalla tersebut.

Dalam menyampaikan kritik pada Pemerintah, Fadjroel mengatakan bahwa masyarakat perlu mempelajari secara seksama sejumlah peraturan.

Menurutnya, menyatakan pendapat atau pun mengkritik memang dijamin konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Namun kebebasan tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan UU sesuai yang tercantum dalam pasal 28J.

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Fadjroel kepada wartawan, Sabtu, (13/2/2021).

Lebih lanjut Fadjroel mengatakan bahwa apabila pendapat disampaikan dalam media digital maka harus memperhatikan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia dilansir dari Tribun Sumsel dengan artikel berjudul Istana Akhirnya Angkat Bicara Usai Jusuf Kalla Sindir Jokowi Tentang Bagaimana Kritik Pemerintah

Belum lagi kata dia pasal 45a ayat 1 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

" Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," katanya.

Apabila kritikan disampaikan melalui unjukrasa, menurutnya sebaiknya memperhatikan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved