Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Valentine

Hukum Merayakan Hari Valentine 14 Februari / Hari Kasih Sayang Dalam Islam, Penjelasan Buya Yahya

Beberapa pihak beranggapan bahwa merayakan Valentine haram hukumnya karena hari kasih sayang tersebut bukan termasuk budaya Islam.

Editor: Hasrul
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Hari Valentine. Hukum Merayakan Hari Valentine 14 Februari / Hari Kasih Sayang Dalam Islam, Penjelasan Buya Yahya 

TRIBUN-TIMUR.COM - 14 Februari setiap tahunnya dikenal sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.

Valentine Day merupakan hari ketika orang-orang mengekspresikan kasih sayangnya untuk orang lain, khususnya pasangan.

Hari Valentine sebenarnya berawal dari tradisi masa Romawi Kuno dan hari itu untuk memperingati kematian pendeta penebar kasih, Santo Valentine.

Sehingga perayaan Hari Valentine selalu mengundang perdebatan di Indonesia yang mayoritas muslim.

Lalu apa Hukum Merayakan Hari Valentine ?

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Valentine 14 Februari, Cocok Jadi Status Medsos / Kirim via WhatsApp

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 14 Februari: Spesial Valentine Al Bilang Ini ke Andin, Reyna Hilang

Baca juga: Ide Kado Valentine Buat Cewek/Cowok yang Cocok Diberikan, Selain Cokelat, Baju Couple Bisa Juga

Beberapa pihak beranggapan bahwa merayakan Valentine haram hukumnya karena Hari Kasih Sayang tersebut bukan termasuk budaya Islam.

Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan tentang hukum merayakan Valentine Day.

"Sebelum menjelaskan hukum merayakan Valentine Day kita harus apa itu tahu hakikat Valentine Day. Sebab, slogan yang diangkat dalam Valentine Day adalah cinta atau Hari Kasih Sayang, yang hal itu juga sangat diajarkan oleh Islam," kata Buya Yahya dilansir dari akun instagramnya @buyayahya_albahjah.

Buya Yahya menjelaskan, ada kerancauan atau kesalahpahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan membela dan ikut memeriahkannya.

Padahal, kalau dicermati dengan seksama, maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.

Dikatakan oleh para ulama "Alhukmu Ala Syaiin Far’un An Tasowwurihi" artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan dihukumi.

Maksudnya Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah.

Gambaran sederhananya adalah seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal.

Pertama, tahu hakikat halal dan haram.

Halal adalah sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh Allah Ta'ala.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved