Tribun Enrekang
Begini Penjelasan Kapolres Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Enrekang
Satuan Reskrim Polres Enrekang menangani laporan pencemaran nama baik Bupati Enrekang Muslimin Bando.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG -Satuan Reskrim Polres Enrekang menangani laporan pencemaran nama baik Bupati Enrekang Muslimin Bando.
Kasus ini dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020 lalu.
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, penanganan terhadap perkara pencemaran nama baik sudah dilakukan penyidiknya secara profesional melalui prosedur yang berlaku.
Menurutnya, sebelum Satreskrim melakukan penangkapan sudah melakukan beberapa prosedur sesuai aturan.
Mulai pengaduan, terbitnya Laporan Polisi (LP), penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli, gelar perkara dan koordinasi dengan Instansi terkait.
"Saya tegaskan bahwa kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara obyektif," kata AKBP Andi Sinjaya, Sabtu (13/2/2021).
Ia menjelaskan, penyidik telah koordinasi dengan Kementerian hukum dan HAM RI Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website yang dilaporkan.
Kemenkum HAM menyatakan melalui surat nomor: W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas tidak terdaftar pada data base Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha.
Atas hal ini tentu media bersangkutan tidak memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi: 'Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia'.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dan mengirim surat ke Dewan Pers dan berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers nama PT tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers.
Kapolres menegaskan, dalam tulisan tersebut posisi Ridwan sebagai narasumber bukan sebagai penulis.
Meski dalam pemeriksaan dia menerangkan bahwa dia yang membuat tulisan tersebut namun mencantumkan nama lain sebagai penulis.
"Saudara Ridwan tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada dan namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam laman media tersebut," ujarnya.
Pihak penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana, yang menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Ridwan dengan adanya pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu.
Maka tindak pidana yang dilakukan Ridwan merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolres-enrekang-akbp-andi-sinjaya-56.jpg)