Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Suami saya Dihajar Besi, Mulutnya Dilakban, Dia Disiksa, Disulut Rokok Sampai Kencingnya Berdarah,'

 Namun, tuduhan penganiayaan oleh polisi juga diceritakan Vita, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.

Editor: Ina Maharani
Tribunnews
ilustrasi 

Yang jelas solusinya bukan pengusutan dan pengawasan di internal kepolisian, menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.

"Itu tidak mungkin. November lalu untuk beberapa kasus kekerasan saya kirim surat ke Kapolri. Tapi, Desember kasus serupa terjadi lagi. Januari dan Februari ini juga terjadi lagi," ujarnya.

"Pengawasan eksternal dan akuntabilitas polisi harus diperkuat. Secara sistematis dan struktural, pencegahan penyiksaan ini harus disosialisasikan kepada polisi, termasuk saat mereka naik pangkat."

"Pencegahan ini butuh sensitivitas, pengetahuan, dan harus terus-menerus diingatkan," kata Anam.

Sementara itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan.

Konvensi ini diterbitkan PBB tahun 2009, tetapi hingga saat ini Indonesia belum mengadopsinya ke dalam sistem hukum nasional.

"Kekerasan dan penyiksaan ini sifatnya sistemik dan tidak terbantahkan karena dimulai dari aturannya," kata Ninik Rahayu, anggota Ombudsman. 

"Jangan-jangan di kepolisian memang belum ada pemahaman yang merata tentang antipenyiksaan ini," ujarnya.

Akan tetapi, menurut Era Purnamasari, pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, ratifikasi itu tidak cukup.

Era berkata, solusi kunci persoalan ini adalah memasukkan konsep habeas corpus ke dalam KUHAP.

Artinya, kata dia, ada lembaga lain di luar Polri yang dapat menilai sah tidaknya penahanan. Tahap penahanan selama ini disebutnya menjadi momen terjadinya berbagai tindak kekerasan oleh polisi.

Baca juga: 5 Fakta Teror KKB di Distrik Sugapa, Warga Sipil Ditembak hingga 400 Orang Mengungsi

"Peraturan Kapolri 8/2009 mengadopsi berbagai konvensi internasional, tapi nyatanya ini gagal menjamin pemenuhan orang yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," kata Era.

"Kenapa gagal? Ada Peraturan Kapolri 6/2019 tentang manajemen penyidikan. Ada kemunduran spirit pemenuhan HAM dalam aturan ini.

"Jadi percuma saja jaminan HAM tersangka sudah dimuat, tapi manajemen penyidikannya dilonggarkan. Akan tetap terjadi pelanggaran hak tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved