Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2021

Pendaftaran CPNS Dibuka Tahun 2021, 119 Ribu Jabatan Teknis Diperlukan Termasuk Tenaga Kesehatan

Menurut Teguh Widjinarko, proses pelaksanaanya akan segera dimulai sekitar bulan Maret mendatang dengan penetapan Formasi CPNS 2021.

Editor: Hasrul
https://sscasn.bkn.go.id/
Siapkan Dokumen Sekarang! Pendaftaran CPNS Tahun 2021, 119 Ribu Jabatan Teknis Sangat Diperlukan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran CPNS Tahun 2021 akan segera dibuka dengan 119 Ribu Jabatan Teknis Sangat Diperlukan

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko membenarkan jadwal pendaftaran CPNS 2021 terbaru.

Menurut Teguh Widjinarko, proses pelaksanaanya akan segera dimulai sekitar bulan Maret mendatang dengan penetapan Formasi CPNS 2021.

Setelah itu, di bulan April hingga Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan tes CPNS 2021.

"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Rabu (10/2/2021).

Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak1,3 juta formasi.

Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia menambahkan, kebijakan pembukaan lowongan CPNS 2021 ini sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Oleh Sri Mulyani, kebijakan ini telah disetujui.

Kemenpan RB masih menunggu proses dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawain Negara (BKN).

"Pada saat ini Kemenpan RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021,” ucap Teguh.

 Seleksi CPNS 2021 dan Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Pendaftaran Dibuka

Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)

2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas: Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).

Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Sebelumnya, Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.

Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.

Sembari menunggu, simak sederet serba-serbi Jadwal CPNS 2021 terbaru yang dikutip dari TribunJogja.com

RINCIAN Gaji dan Tunjangan saat Lulus CPNS/PPPK 2021, Enaknya Jadi PNS Tak Bisa Kena PHK

KABAR GEMBIRA, Pendaftaran CPNS 2021 Buka April, Terima 1 Juta Guru?

1. Istilah P1/TL

Apakah Anda pernah mendengar istilah P1/TL?

Yang dimaksud dengan kategori P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dengan nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memenuhi passing grade (sesuai dengan PermenPAN-RB 37/2018)

Akan tetapi, ia dinyatakan tidak lolos usai proses integrasi nilai SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan.

Diketahui, dalam seleksi CPNS 2019, nilai SKD dan SKB setiap peserta dijumlahkan, dan diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil.

Kemudian, untuk penentuan kelolosan, diambil nama peserta dari urutan posisi teratas ke bawah hingga memenuhi jumlah formasi yang tersedia.

Peserta yang tidak lolos ketika proses integrasi tersebut dilakukan, dinamakan P1/TL.

2. Passing grade

Passing grade adalah ambang batas nilai untuk berhasil lulus di salah satu seleksi.

Peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

Untuk nilai ambang batas SKD setiap jalur berbeda-beda.

Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).

Kemudian, itu harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.

Untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.

Kemudian, hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah pada beberapa bulan mendatang.

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tes kedua setelah pendaftar lolos seleksi administrasi.

SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terbukti tidak ada celah kecurangan.

Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah mengikuti SKD dan lolos, pendaftar bisa melanjutkan mengikuti SKB.

Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan.

Berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.

Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Nah, jika Anda masih bisa mengikuti seleksi CPNS 2021, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen di bawah ini:

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukandan Catatan Sipil

Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

3. Ijazah

Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.

4. Transkrip Nilai

Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.

5. Pas foto

Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.

Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seleksi CPNS 2021 dan Dokumen yang Perlu Disiapkan Saat Pendaftaran Dibuka, .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved