PPPK 2021
Lowongan PPPK 2021: Pemerintah Cari 1 Juta Guru Honorer, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS
“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi guru honorer, pemerintah memberikan perhatian lebih untuk kesejahteraannya.
Hal tersebut melaui program sejuta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan dibukanya selesksi guru PPPK adalah upaya menyelesaikan masalah kekurangan dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK."
"Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Nadiem saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).
• RINCIAN Gaji dan Tunjangan saat Lulus CPNS/PPPK 2021, Enaknya Jadi PNS Tak Bisa Kena PHK
• 4 Alasan Kenapa Harus Jadi PNS dan PPPK 2021: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Diterima Tiap Bulan

Baca juga: Dinas Pendidikan Jawa Barat Benarkan Adanya Temuan Situs Porno di Buku Pelajaran Sosiologi SMA
Dilansir setkab.go.id, Nadiem mengungkapkan baik PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.
Sementara itu untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Nadiem.
Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.
Baca juga: Nadiem: Daerah 3T Jadi Prioritas untuk Digitalisasi Sekolah
Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.
“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.
Nadiem mengungkapkan masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.
“Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi."
"Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

Baca juga: PGRI: Ketiadaan Rekrutmen CPNS Bagi Guru Honorer Adalah Kebijakan Diskriminatif