CPNS 2021
4 Alasan Kenapa Harus Jadi PNS dan PPPK 2021: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Diterima Tiap Bulan
Update jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan Pendaftaran PPPK 2021 serta Syarat CPNS 2021 yang berbeda dari tahun sebelumnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan lewatkan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Ya, pemerintah kembali akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Update jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan Pendaftaran PPPK 2021 serta Syarat CPNS 2021 yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Masih banyak yang penasaran kenapa Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK selalu ditunggu-tunggu dan jadi primadona.
Ternyata ini empat keuntungan didapatkan jika berhasil menjadi PNS dan PPPK seperti dikutip dari TribunJogja.com:
• Menpan RB Tegaskan Perekrutan CPNS 2021 Berbeda dengan Sistem di Tahun Sebelumnya, Ini Perbedaannya
• KABAR GEMBIRA, Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PNS: Dicari Satu Juta Guru Melalui Seleksi PPPK
1. Jaminan kesejahteraan yang menjanjikan
Menjadi Pegawai Negeri Sipil alias PNS memberi Anda manfaat yang menjanjikan. Tunjangan biasanya diberikan pada saat menerima gaji pokok setiap bulan.
2. Tidak ada PHK
PNS tidak ada PHK selama mereka bisa mematuhi aturan dengan kinerja yang baik. Namun, jika Anda tidak memenuhi target, siap-siap diberi sanksi ya.
3. Pensiunan
Skema subsidi pensiun karyawan akan dibayarkan sampai yang bersangkutan meninggal dunia, dan akan diberikan kepada pasangan atau keluarga dekatnya.
• Cara Mendaftar CPNS 2021 Lengkap dengan Tahapannya, Login Sscasn.bkn.go.id
• Informasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 : Dokumen Persyaratan serta Peluang Formasi yang Dibutuhkan
4. Miliki citra yang baik di masyarakat saat ini
Sudah tidak dipungkiri, bagi masyarakat pekerjaan PNS salah satu kerja yang dianggap mempunyai masa depan yang jelas dan terukur dibandingkan dengan profesi lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).