Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FPI

Bunyi Pasal 160 KUHP Dipakai Menjerat Ketua Umum FPI Shabri Lubis, Besan & Menantu Habib Rizieq

mantu HRS Habib Hanif Alatas, Habib Ali Alatas besan HRS, ketum FPI Shabri Lubis dijerat pasal berlapis dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS
Eks Ketua Umum FPI Ustaz Shabri Lubis kini senasib HRS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mabes Polri menjelaskan alasan pihaknya langsung menahan enam tersangka yang terkait dengan kerumunan di Petamburan Jakarta.

Para tersangka ini ditahan dengan pasal-pasal sebagai berikut; itu, Pasal 216 KUHP terkait tidak menuruti perintah petugas juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Para tersangka yang ditahan adalah:

1. Habib Hanif Alatas yang merupakan menantu dari Habib Rizieq Shihab

2. Habib Ali Alatas ayah dari Habib Hanif Alatas yang juga merupakan besan dari Habib Rizieq Shihab

3. Ahmad Shabri Lubis mantan Ketua Harian FPI

4. Ustadz Haris

5. Habib Idrus Habsy dan

6. Ustadz Maman Suryadi

Demikian disampaikan Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dijelaskannya, penambahan pasal 160 KUHP itu menjadi dasar bagi JPU meminta Bareskrim Polri untuk mengamankan para pentolan FPI itu di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri kini.

"Berdasarkan fakta materil dan petunjuk JPU dalam P19, diminta untuk ditambahkan pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara kepada enam tersangka itu. Sehingga penyidik diminta untuk melakukan penahanan," kata jenderal bintang satu alumnus Ponpes IMMIM Makassar ini kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menjerat dengan pasal berlapis enam orang pentolan eks Front Pembela Islam (FPI).

Dengan menabahkan pasal 160 KUHP yang berisi ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun, tentang penghasutan masyarakat melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Untuk diketahui isi dari Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved