Tribun Bone
Soal Pemberhentian Guru Honorer, Ketua PGRI; Kita Pelajari Dulu
Pemberhentian Hervina sebagai guru honorer SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pemberhentian Hervina sebagai guru honorer SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai banyak perhatian.
Salah satunya datang Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bone, Ambo Dalle
Ambo Dalle yang juga menjabat Wakil Bupati Bone ini bakal mempelajari alasan pemberhentian Hervina.
Dia akan menugaskan anggotanya ke lapangan untuk mencari data dan memverifikasinya.
"Kita pelajari dulu. Kita mau tahu apa dasar pemberhentian dan yang memberhentikan apakah juga punya kewenangan. Jika tidak, berarti melanggar," katanya saat ditemui Kamis (11/2/2021).
Disampaikan Ambo Dalle, PGRI itu selalu memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Termasuk jika ada masalah seperti ini, PGRI selalu memfasilitasi dan memediasi.
"Paling utama didamaikan, kalau bisa. Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan, iya harus melihat sejauh mana pelanggaran itu," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Hervina diberhentikan sebagai guru honorer setelah mengabdi selama 16 tahun.
Dia menulis di sehelai kertas rincian pembagian gajinya yang diperoleh selama 4 bulan sebesar Rp700 ribu lalu mengunggahnya ke media sosial Facebook.
Ia menulis keterangan "terima kasih banyak bu aji pak aji dana bosx....". Postingan tersebut diunggah pada 6 Januari lalu.
Namun, tak berselang lama dia dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Kepala Sekolah tempatnya mengajar, Hamsinah.
Dalam pesan tersebut, Hervina diminta untuk mencari sekolah yang bisa membayar gaji lebih banyak.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar