Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Rapat Monev, BPJS Ketenagakerjaan Palopo dan Pemkab Enrekang Bahas Optimalisasi Kerjasama

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo menggelar rapat monitoring dan evaluasi kerjasama daerah bersama Pemkab Enrekang

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo menggelar rapat monitoring dan evaluasi kerjasama daerah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang di Aula Icon Coffee Kota Palopo. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo menggelar rapat monitoring dan evaluasi kerjasama daerah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang di Aula Icon Coffee Kota Palopo.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Enrekang, Syamsuddin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Robby, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Haleng Lajju beserta jajarannya.

Hadir pula Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sadikin, Kepala Bidang Pengembangan, Lembaga dan Sosial Budaya DPMD,  Muhammad Awaluddin serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sitti Rahmah.

Dalam kesempatan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Robby membuka rapat dengan mengatakan rapat kali ini membahas terkait evaluasi dan optimalisasi terhadap kerjasama dengan Pemda Enrekang selama ini.

Yaitu beberapa hal seperti Monev terkait wajibnya pelaku usaha yang melakukan pengurusan izin usaha di DPM PTSP terdaftar terlebih dahulu sebelum terbitnya izin usaha.

Sebab hal itu sejalan dengan Perbup nomor 8 tahun 2020 tentang kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Enrekang.

Pertemuan itu juga terkait Monev kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa, di Desember 2020 telah terdaftar sebanyak 75 desa.

Masih ada 37 desa di Kabupaten Enrekang yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun pada akhir tahun 2020 telah terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 140/4060/Setd/2020 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Enrekang. 

"Kedepannya diharapkan agar dapat lebih optimal lagi dengan menerbitkan Peraturan Bupati mengenai kewajiban Kepala Desa dan Perangkat Desa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Robi dalam rilis yang diterim TribunEnrekang.com, Kamis (11/9/2021).

Pada kedempatan itu juga dilakukan pembahasan Monev Kepesertaan non ASN Kabupaten Enrekang yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Enrekang sebanyak 4.912 pegawai Se-Kabupaten Enrekang.

Dimana anggarannya ditanggung oleh Pemkab Enrekang untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Pada akhir tahun 2020 juga telah melindungi sebanyak 2.568 petugas keagamaan se-Kabupaten Enrekang. 

Harapan kedepannya Pemda Enrekang dapat melindungi Pekerja Rentan sejalan dengan terbitnya Perbup nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah Non Aparatur Sipil Negara dan Pekerja Bukan Penerima Upah Yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang. 

Namun hal tersebut baru akan dibahas lebih teknis di akhir Juli sebelum dilakukannya penetapan APBD-Perubahan.

Sementara Asisten II Pemkab Enrekang, Syamsuddin mengatakan pada masa pandemic Covid-19, visi misi Bupati yaitu EMAS.

Salah satunya adalah sejahtera dan religius untuk penerapannya yaitu perlindungan bagi para pekerja di jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. 

Dimana jika terjadi sesuatu akan mengganggu kesejahteraan pekerja, untuk kedepannya terkait pengembangan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan lebih dioptimalkan lagi. 

"Salah satunya kita kembangkan untuk perlindungan Kepala Desa dan Perangkat Desa dimana desa tersebut diminta untuk di alokasikan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan didorong terus dan di fasilitasi untuk kepesertaannya," ujarnya.

Syamduddin mengatakan, kemudian disisi lain tantangan juga, jika dilihat dari sisi kesejahteraan khususnya indeks kesehatan ada angka harapan hidup angkanya 72,8 tahun. 

Kedepannya akan banyak lansia di Enrekang, sehingga diharapkan Enrekang dapat mensinergikan program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mengurangi dampak dampak mitigasi perlindungan keluarga. 

Demikian juga dapat dilakukan langkah teknis terhadap usaha-usaha yang ada di Kabupaten Enrekang agar dapat terlindungi semua di BPJS Ketenagakerjaan. 

Diharapkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo untuk terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang agar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Non ASN, Petugas Keagamaan dan Pekerja Rentan dapat segera direalisasikan secara sustain. 

"Ke depannya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Palopo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dapat lebih luas lagi dalam hal perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ke seluruh masyarakat pekerja yang belum terlindungi seperti petani, buruh tani, buruh harian dan lainnya," tutupnya.

(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved