Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DJP Online

LOGIN djponline.pajak.go.id Begini Cara Lapor SPT Online e-Filing 1770 SS, Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Informasi cara lapor SPT Online 2021 atau lapor SPT Tahunan 2021 khususnya cara lapor SPT Tahunan perorangan melalui DJP Online.

Editor: Sakinah Sudin
pajak.go.id
Update cara lapor spt online 2021 di djponline.pajak.go.id login - Begini cara lapor SPT Online e-Filing 1770 SS untuk karyawan gaji di bawah Rp 60 juta 

Poin: Isi data Penghasilan Bruto

Poin 2: Isi jumlah pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/ THT.

Poin 3: Pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem secara otomatis akan menghitung pajak Anda.

Poin 6: Isi jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan. (Jika tidak ada potongan, otomatis tertera angka 0).

Setelah semua diisi, Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.

Jika SPT Nihil, Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian B.

8. Bagian B

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id - Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS Lewat Smartphone

Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian C.

9. Bagian C

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id - Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS Lewat Smartphone

Isikan daftar harta dan kewajiban (utang). Jika tidak ada Klik Berikutnya. Anda akan diarahkan pada Bagian D.

10. Bagian D

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id - Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS Lewat Smartphone

Bagian D berupa Pernyataan. Centang pernyataan Setuju bila Anda yakin data yang disikan sudah benar. Lalu Klik Selanjutnya.

11. Kode Verifikasi

LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id - Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS Lewat Smartphone

Ambil kode verifikasi dengan mengklik tulisan di sini. Secara otomatis kode verifikasi dikirim melalui email Anda.

12. Langkah Terakhir

Copy kode verifikasi di email Anda dan paste di kolom yang disediakan. Lalu Klik Kirim SPT. Maka SPT Anda akan terekam pada sistem DJP.

Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan SPT. Selamat Anda berhasil laporkan SPT Online.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved