Bandar Sabu Ditangkap
Cara Bandar & Pengedar di Gowa Agar Tak Ditangkap Polisi, Transaksi di Rumah hingga Kotak Permen
Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA -Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tiga pelaku tersebut dua diantaranya pengedar dan satu pelaku lainya merupakan bandar sabu.
Dua pengedar itu yakni Sakri (25) dan Ridwan alias RJ (32).
Sedangkan bandar bernama Syarif (39) alias SL. Ketiga pelaku ini merupakan warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Ketiga sindikat narkoba jenis sabu-sabu ini dibekuk Tim Reserse Narkoba Polres Gowa pada Senin 8 Februari 2021.
Mereka ditangkap di Kecamatan Biringbulu.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, SL merupakan bandar sabu telah memperjual belikan sabu sekira setahun lebih.
"Untuk dua pengedar berbeda-beda ada satu bulan, ada dua bulan mengedarkan sabu," kata Tambunan saat rilis di Mapolres Gowa, Rabu (10/2/2021) siang.
Modus para pelaku, kata Tanbunan dengan cara menggunakan rumah sebagai tempat bertransaksi.
"Lalu menjual sabu kepada pelanggan yang terlebih dahulu memesan via telepon," bebernya.
Selain itu, lanjutnya pelaku juga menyimpan sabu di dalam kotak permen mentos guna mengelabui polisi.
"Jadi mereka (pelaku) menyimpan barang bukti sabu di kotak permen mentos dengan harapan agar tidak diketahui polisi," ujarnya.
Namun dengan informasi masyarakat memang menyampaikan ke Satuan Narkoba bahwa mereka resah karena para pelaku melakukan transaksi kepada warga di Kecamatan Biringbulu,
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli