RINCIAN Gaji dan Tunjangan saat Lulus CPNS/PPPK 2021, Enaknya Jadi PNS Tak Bisa Kena PHK
Berikut ini rincian gaji dan tunjangan saat lusu CPNS / PPPK 2021. Sungguh menyenangkan jadi PNS karena tak akan pernah di PHK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini rincian gaji dan tunjangan saat lusu CPNS / PPPK 2021. Sungguh menyenangkan jadi PNS karena tak akan pernah di PHK.
Pemerintah akan membuka Pendaftaran penerimaan CPNS 2012 dan PPPK 2021. Hanya saja masyarakat perlu bersabar karena beljm ada tanggal pasti jadwal pembukaan.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan mulai dibuka pada kisaran bulan Maret 2021 mendatang.
Setelah proses pendaftaran resmi dibuka, selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Namun tidak ada salahnya mengetahui, apa saja fasilitas yang didapatkan jika Anda jadi PNS nantinya.
Berikut ini keuntungannya jika menjadi PNS, dilansir dari beberapa sumber :
1. Jaminan kesejahteraan yang menjanjikan
Menjadi Pegawai Negeri Sipil alias PNS memberi Anda manfaat yang menjanjikan. Tunjangan biasanya diberikan pada saat menerima gaji pokok setiap bulan.
2. Tidak ada PHK
PNS tidak ada PHK selama mereka bisa mematuhi aturan dengan kinerja yang baik. Namun, jika Anda tidak memenuhi target, siap-siap diberi sanksi ya.
3. Pensiunan
Skema subsidi pensiun karyawan akan dibayarkan sampai yang bersangkutan meninggal dunia, dan akan diberikan kepada pasangan atau keluarga dekatnya.
4. Miliki citra yang baik di masyarakat saat ini
Sudah tidak dipungkiri, bagi masyarakat pekerjaan PNS salah satu kerja yang dianggap mempunyai masa depan yang jelas dan terukur dibandingkan dengan profesi lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.
Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja dari berbagai sumber :
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800
Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500
Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500
2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600
Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300
Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000
Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000
3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400
Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600
Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400
Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000
Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500
Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900
Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200
Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan.
Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.
Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan.
Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS :
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.
Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.
2. Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.
Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.
Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.
Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
6. Perjalanan Dinas
Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.
PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.
Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Ilustrasi : Penyelenggaraan Tes CPNS 2021 (Kompas.com)
Sementara, bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK 2021, berikut benefit yang akan Anda dapatkan:
Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Besaran Gaji dan Rincian Tunjangan yang Akan Diterima Bila Lolos CPNS/PPPK 2021,