Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RINCIAN Gaji dan Tunjangan saat Lulus CPNS/PPPK 2021, Enaknya Jadi PNS Tak Bisa Kena PHK

Berikut ini rincian gaji dan tunjangan saat lusu CPNS / PPPK 2021. Sungguh menyenangkan jadi PNS karena tak akan pernah di PHK.

Editor: Rasni
Kolase tribun timur / Rasni Gani
Hore! Kabar Gembira, Lowongan CPNS 2021 Segera Buka, Siapkan Berkas dan 100 Daftar Posisi Bisa Dilamar 

Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400

Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600

Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400

Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000

Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500

Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900

Golongan IV d  Rp. 3.447.200 – 5.661.700Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan.

Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.

Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan.

Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS :

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.

Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved