NEKAT Selingkuh hingga Main Ranjang dengan Istri Bos, Mantan Timses DPRD Dapat Ganjaran, Kronologi
Nekat selingkuh hingga main ranjang dengan istri bos, seorang mantan timses DPRD kini dapat ganjaran.
TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi perselingkuhan hingga hubungan badan masih saja terjadi, padahal perbuatan itu sangat dilarang.
Tak pandang bulu, semua kelas dalam masyarakat bisa saja melakukan perbuatan zina itu.
Seorang mantan Timses calon anggota DPRD divonis 4 bulan penjara karena terbukti berhubungan intim dengan istri bos bengkel.
Hal ini tentu saja peringatan bagi siapa saja yang masih nekat mengajak istri orang untuk selingkuh dari suami sahnya.
Jangan main-main dengan kasus perselingkuhan, sebab hukuman pidana menanti para pelakunya kasus selingkuh.
Putusan hakim sudah dijatuhkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di salah satu kabupaten di Jawa Timur pada 5 Januari 2021.
Putusan hakim bernomor XXX//Pid.B/XXXX/PN XXX (disamarkan) kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Mantan Timses calon anggota DPRD berinisial RHZ (30) sebenarnya berkawan dengan anak tiri selingkuhannya.
Selingkuhan RHZ adalah istri kedua dari seorang bos bengkel yang berinisial ST yang berusia 29 tahun.
ST diketahui sudah memiliki seorang anak dari pernikahannya dengan bos bengkel tersebut.
Namun, dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan hakim, ST mengaku hubungannya dengan sang suami selama pernikahan sebenarnya harmonis.
Namun, ST mulai merasa tidak nyaman karena sang suami sering marah dengan membentak-bentak dirinya menyangkut masalah keuangan atau pekerjaan yang tidak beres.
ST juga mengaku bahwa sang suami sering memarahinya di hadapan para pekerjanya.
Dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, ST mengaku mulai menjalin hubungan dengan RHZ sekitar bulan September 2019.