CPNS 2021
INFO CPNS 2021: Persiapkan Enam Dokumen Penting Berikut Saat Pendaftaran Dibuka di sscn.bkn.go.id
Diketahui, dalam seleksi CPNS 2019, nilai SKD dan SKB setiap peserta dijumlahkan, dan diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil.
Kemudian, itu harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
Untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
Kemudian, hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah pada beberapa bulan mendatang.
3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tes kedua setelah pendaftar lolos seleksi administrasi.
SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terbukti tidak ada celah kecurangan.
Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah mengikuti SKD dan lolos, pendaftar bisa melanjutkan mengikuti SKB.
Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan.
Berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.