5 Hari Operasi Yustisi, Satpol PP Gowa Dapat Rp 15 Juta dari Warga Tak Pakai Masker
Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat mengenakan masker mulai meningkat.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masih berlangsung hingga Selasa (9/2/2021).
Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat mengenakan masker mulai meningkat.
Kata dia, meski operasi yustisi telah berakhir pada Senin, 8 Februari kemarin, namun pihaknya tetap menggelar razia masker.
Menurutnya, ada dua pasar yang disasar pada Selasa ini.
Yakni, Pasar Minasa Maupa dan Pasar Sentral Sungguminasa, Gowa.
"Alhamdulillah hari ini di berjalan lancar. Dan tingkat kesadaran masyarakat di dua pasar yang kita gelar operasi yustisi makin baik. Alhamdulillah tidak ditemukan pelanggar," katanya.
Dirinya menambahkan, selama 5 hari operasi yustisi, 3-8 Februari 2021, total pelanggar yang diberi sanksi denda sebanyak 154 orang.
150 orang masyarakat umum, 2 orang pelaku usaha dan 2 orang ASN.
"Total keseluruhan 154 orang disanksi denda, jumlah uangnya Rp 15.650.000. Itu semua masuk ke kas daerah," ujarnya.
