Jaksa Pinangki
Alasan Hakim Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Akhirnya Vonis Jaksa Pinangki 10 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa, ini alasan-alasan majelis hakim
TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya Vonis Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dibacakan Majelis Hakim Sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/2/2021).
Majelis Hakim memvonis jaksa nakal ini dengan 10 tahun penjara.
Vonis Jaksa Pinangki ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya 4 tahun penjara.
Lalu apa alasan Majelis Hakim memperberat hukuman Jaksa Pinangki?
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/2021).
Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pada sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya:
1. Jaksa Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum
2. Menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa,
3. Serta memberi keterangan berbelit.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap dari Djoko Tjandra sebanyak 1 juta dolar AS.
Dana yang diberikan tersebut, dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalankan penahanan selama 2 tahun.
Dari total 1 juta dolar AS itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini sudah menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS.