Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2021

4 Alasan Kenapa Harus Jadi PNS dan PPPK 2021: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Diterima Tiap Bulan

Update jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan Pendaftaran PPPK 2021 serta Syarat CPNS 2021 yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Editor: Hasrul
Dok Tribun Timur
Ilustrasi Peserta CPNS: Alasan Kenapa Harus Jadi PNS dan PPPK 2021: Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Diterima Tiap Bulan 

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.

Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

 Syarat Lolos Seleksi Administrasi CPNS/PPPK 2021, Dokumen Persyaratan hingga Pemilihan Formasi

 Waspadalah ! Ini Modus-modus Kejahatan yang Bermunculan Jelang Rekrutmen CPNS 2021

4. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.

Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

6. Perjalanan Dinas

Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved