Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjualan Pulau Lantigiang

Keponakan ‘Pemilik’ Pulau Lantagiang Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Penjualan

Polres Selayar telah menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Kasman, keponakan Syamsu alam, pria yang mengaku sebagai pemilik Pulau Lantigiang

Editor: Fahrizal Syam
Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melakukan peninjauan langsung ke Pulau Lantigiang yang berada di Kawasan Taman Nasional Takabonerate dengan menggunakan helikopter meninjau pulau. Ia didampingi Bupati Selayar, Muhammad Basli Ali, Rabu (3/2/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR - Kasus penjualan Pulau Lantigiang, di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, terus diusut polisi.

Terbaru, Penyidik Polres Selayar telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.

Dia adalah Kasman, keponakan Syamsu alam, pria yang mengaku sebagai pemilik Pulau Lantigiang.

"Iya, penerima DP sebesar Rp10 juta, yakni Kasman sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Penyidik Unit  II Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi, Sabtu (6/2/2021).

Meski sudah ditetapkan tersangka, Polisi menyebut Kasman hingga saat tidak ditahan polisi.

Penetapan Kasman sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Kasman dikenakan pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 33 Undang -undang Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Bupati Basli Ali Orang Pertama Divaksin Covid di Selayar, Disusul Istri

Ia terancamukuman tujuh tahun penjara.

"Bukti yang disita berupa surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa delapan saksi di antaranya, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Faat Rudianto, pembeli Asdianti, dan juga penjual.

Dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, sebelumnya menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Pasalnya, pulau tak berpenghuni yang masuk dalam Taman Nasional Taka Bonerate itu, diduga dijual dengan harga Rp900 juta.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bahkan memantau langsung pulau ini usai isu dijual merebak.

Nurdin juga menyebut pulau tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

“Saya memastikan bahwa Pulau Lantigiang tersebut tidak dapat dijual karna masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang merupakan kawasan strategis yang tentu kita lindungi keberadaanya, kasus ini juga telah ditangani oleh pihak kepolisian, dan pihak-pihak yang terkait akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Nurdin tertulis di keterangan Instagramnya beberapa waktu lalu.

Kunjungi Pulau Lantigiang Selayar yang Mau Dijual, Ini Penjelasan Gubernur Sulsel

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved