Tragis! Nasib Istri dan Pemuda Jomblo Selingkuhannya, Baru Saja Dihukum dan Dilihat Banyak Orang
Tragis, nasib istri yang berzina dengan pemuda jomblo, baru saja dihukum dan dilihat banyak orang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tragis, nasib istri yang berzina dengan pemuda jomblo, baru saja dihukum dan dilihat banyak orang.
Hukuman cambuk kembali dijatuhkan kepada pelaku perzinahan di Aceh.
Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar eksekusi hukum cambuk untuk pasangan bukan muhrim di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (5/2/2021) sore.
Pasangan itu yakni JU warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan wanita berinisial WA, warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Keduanya masing-masing menerima 100 kali cambuk.
Saat eksekusi, JU beberapa kali minta berhenti.
Sedangkan WA bahkan sempat menangis dan meminta berhenti.
Setelah diperiksa kondisi kesehatannya, keduanya menjalani eksekusi cambuk hingga genap 100 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis kepada wartawan di lokasi, menyebutkan, keduanya melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat.
Mahkamah Syariah Lhokseumawe memututuskan keduanya terbukti berbuat meusum dan dihukum masing-masing 100 kali cambuk di depan umum.
“Keduanya berselingkuh. Pria masih lajang, sedangkan wanitanya berstatus memiliki suami,” kata Muklis.
Dia menyebutkan, meski di tengah pandemi Covid-19, jaksa tetap menggelar ekskekusi hukuman cambuk dengan menerapkan protokol kesehatan.
Gay juga dihukum cambuk
Sepekan sebelumnya, 2 orang pria yang merupakan pasangan sesama jenis di Aceh menjalani hukuman cambuk.
Pasangan gay tersebut ditangkap warga pada November 2020, di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.