Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TPP Pejabat Plt di Pemkot Makassar Dipangkas

setidaknya sudah ada 14 jabatan eselon II yang lowong yang pejabatnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
ISTIMEWA
Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Pemkot Makassar, Munandar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR  - Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pelaksana tugas (Plt) kini hanya 20 persen.

Kepala Bidang Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar mengatakan, pemangkasan ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Katanya, pejabat yang memegang dua jabatan sekaligus, tetap menerima TPP dari jabatan sementaranya.

Sehingga mendapat dua sumber penghasilan dalam sebulan.

“Di jabatan definitifnya dia bisa terima TPP 100 persen. Di jabatan Plt sebelumnya, menerima 75 persen, tetapi sekarang berubah 20 persen saja,” ujarnya, Jumat (5/2/2021).

Kebijakan ini disebutnya mulai berlaku untuk pencairan TPP Januari.

Sebab, regulasi dari Kemendagri keluar pada Desember 2020 lalu.

Daerah bisa menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Sisa menunggu peraturan wali kota (perwali) diterbitkan.

“Penetapan 20 persen ini hasil rapat dari Bagian Hukum, Bagian Organisasi Tata Kelola Pemerintahan, dan BKD. Nilai itu sebagai tambahan beban kerja karena ada tugas lebih,” jelasnya

Sementara Kabag Hukum Setda Kota Makassar, Hari mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BKPSDM terkait rencana pengurangan TPP bagi Plt.

“Saya kira wajar, karena itu aturan, jadi tentu punya keadilan dan manfaat. Cuma itu harus diatur dan dipastikan lewat hukum. Kalau sudah ada drafnya segera ditindaklanjuti,” katanya

Untuk diketahui, setidaknya sudah ada 14 jabatan eselon II yang lowong yang pejabatnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Di antaranya, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Kebudayaan (Disbud), Dinas Kearsipan, dan Sekretaris DPRD Kota Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved