Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Percepat Pencairan Dana Hibah, Dinas Pariwisata Makassar Akan Bersurat ke Kemenkeu

Plt Kadispar Makassar berencana kembali menyurat ke Kemenkeu untuk meminta agar dana hibah pariwisata bisa dicairkan di tahun 2021.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Kantor Dinas Pariwisata Kota Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Kadis Pariwisata (Kadispar) Kota Makassar, Kamelia Thamrin mengatakan, pihaknya berencana untuk kembali menyurat ke pusat, dalam hal ini Kementrian Keuangan (Kemenkeu), untuk meminta agar dana hibah pariwisata bisa dicairkan di tahun 2021.

Hal ini berdasarkan petunjuk dari Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

"Ada petunjuk kemarin dari bapak Pj, yaitu perintah beliau untuk kembali bermohon ke Kementrian Keuangan, agar dana hibah bisa dicairkan di 2021," ujar Kamelia ynag juga menjabat sebagai Sekretaris Dispar, Jumat (5/2/2021).

Rencananya, surat tersebut akan dikirim setelah disetujui oleh Pj Walikota Makassar.

"Kemarin ada koreksi sedikit, jadi Ini suratnya kami sementara mau bawa ke pak Pj untuk ditandatangani, kalau sudah langsung kita kirim," jelasnya.

Saat ini ada sekitar 50 hotel yang telah merampungkan syarat administrasi sebagai penerima dana hibah.

Namun, ia tidak mengatakan, bisa saja ada penambahan, mengingat pendaftaran oenerima dana hibah, belum ditutup.

"Mungkin ada penambahan, sesuai imbauan pak Pj kemarin, agar hotel - hotel yang belum memenuhi syarat, dilengkapi dulu, supaya jika ini bisa dicairkan, maka jumlah hotel yang menerima bisa bertambah," terangnya.

"Karena selama belum ada jawaban dari kementrian, berarti belum ditutup, jadi ad kemungkinan ada penambahan hotel yang bisa terima, begitu pun restoran," lanjutnya.

Ia pun berharap, agar Kementerian Keuangan, bisa mengakomodir permintaan dari Pemerintah Kota Makassar.

"Semoga keinginan semua orang bisa terpenuhi, tapi seperti yang dibilang pak Pj, itu bukan kewenangan kami, karena inikan kebijakan pusat, bukan di makassar," tutupnya.

Diketahui, Pemkot Makassar telah gagal mencairkan dana hibah Kemenkepraf tepat waktu di 2020, yang diberikan untuk restoran dan hotel. 

Sehingga menurut juknis yang ada, dana tersebut harus dikembalikan ke pusat.

Bantuan ini diberikan karena pandemi Covid-19, yang menyerang sejumlah sektor pariwisata. Total dana hibah untuk Makassar sendiri ialah Rp 48,8 Miliar.

Dan saat ini sudah ada 50% yang masuk ke kas daerah, atau sebesar Rp 24,4 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved