Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pencuri Warung di Pinrang Lompat dari Rumah Panggung Saat Diamankan Polisi

Sopyan Jumri alias Fian (36) melancarkan aksinya dengan mencuri di sebuah warung makan di Jl. Salo 2, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Suryana Anas
Polres Pinrang
Pelaku pencurian, Sopyan diamankan Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, Kamis, (04022021) pukul 20.30. 

TRIBUNPINRANG.COM,PINRANG - Sopyan Jumri alias Fian (36) melancarkan aksinya dengan mencuri di sebuah warung makan di Jl. Salo 2, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Minggu, (31/01/2021) pukul 01.00 Wita.

Aksinya tersebut terekam CCTV yang dipasang oleh pemilik warung, Sainal (32). 

Dalam CCTV tersebut, pelaku Sopyan mengambil 2 speaker, kipas angin, 3 buah tabung gas, 3 bilah badik, 6 bilah parang, 1 bilah clurik, 1 buah tombak dan 1 bilah katana.

Korban Sainal akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. 

Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi didampingi Kanit Resmob Aipda Aris melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Sopyan. 

Sopyan diamankan di Tassokkoe, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis, (04/02/2021) pukul 20.30. 

"Saat hendak diamankan, pelaku mendorong petugas dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atas rumah panggung miliknya," ujar Kasat Reskrim Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, Jumat, (05/02/2021). 

Petugas berusaha mengejar dan memberikan peringatan dengan suara yang lantang untuk berhenti. 

Petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali. Namun, Sopyan tetap berlari. 

"Karena peringatan tidak dihiraukan, kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku yang mengenai  betis sebelah kanannya," ungkap Iptu Deki. 

Hasil interogasi, pelaku Sopyan yang juga merupakan residivis kasus pencurian motor ini mengakui perbuatannya. 

Pelaku masuk ke dalam warung makan dengan merusak dinding dan mengambil barang-barang milik korban.

Adapun barang bukti yang diamankan,2 speaker warna hitam, kipas angin, 2 parang panjang , 1 samurai, 1 buah tombak dan 1 buah celurit.

Selanjutnya terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved