Mengamuk di Kantor BNN dan Positif Narkoba, Anggota Polres Bone Dihukum Baca Quran
Dia amengamuk dan meminta agar ketiga rekannya yang diamankan oleh BNNK Bone di Kelurahan Palattae
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Masih ingat kasus anggota Polres Bone, AN, mengamuk di Kantor BNNK Bone pada Rabu, 11 November 2020 lalu?
Dia amengamuk dan meminta agar ketiga rekannya yang diamankan oleh BNNK Bone di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, untuk dibebaskan.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, AN dinyatakan positif menggunakan narkotika.
AN telah menjalani sidang dan hanya dijatuhi hukuman pembinaan.
"AN dijatuhi hukuman 21 hari kurungan ditambah khatam Al Quran 30 juz. Katam 30 juz ini harus disertai video dan dilaporkan," kata Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar, Jumat (5/2/2021).
Dijelaskan Rayendra, Briptu AN tidak terbukti mengamuk di Kantor BNNK Bone. Dia hanya marah-marah. Itu pun diakui oleh pihak BNNK Bone.
"Bahwa dia mengamuk tidak terbukti. Marah-marah saja. Dari pihak BNNK Bone juga mengakui bahwa AN tidak mengamuk," jelasnya.
Sementara oknum Polres Bone inisial NN masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel.
Polisi berpangkat Bripka ini diduga terlibat narkotika.
NN dipanggil dan diperiksa oleh Propam Polres Bone setelah beredar video di media sosial diduga menggunakan narkotika.
Setelah dites urinenya, hasilnya ternyata positif menggunakan narkotika.
Untuk kasus yang menimpa NN, kata Rayendra, pihaknya masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel.
"Kalau kasus NN masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel. Setelah itu disidangkan," ujarnya.