Penanganan Covid
Langgar Prokes, Karyawan Coto Paraikatte Gowa Dirapid Test, 1 Pelaku Usaha Didenda
Hari ketiga operasi yustisi terus berlangsung di berbagai tempat Kabupaten Gowa Sulawesi selatan, Jumat, (5/2/2021).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Hari ketiga operasi yustisi terus berlangsung di berbagai tempat Kabupaten Gowa Sulawesi selatan, Jumat, (5/2/2021).
Di Tim yang dipimpin langsung Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Kamsina memantau pelaksanaan penegakan pendisiplinan Protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah lokasi Rumah Makan (RM) di sekitar Kecamatan Somba Opu.
"Kita sudah datangi beberapa rumah makan tapi masih ada kekurangan-kekurangan yang tidak sesuai dengan prokes. Olehnya itu kita sudah sampaikan dan di RM Coto Paraikatte kita sampaikan dan semoga dipatuhi sesuai prokes," ujarnya.
Kata dia, di Coto Paraikatte ini ditemukan 3 orang yang melanggar dua dirapid antigen dan satu orang yakni pemilik usah diberi sanksi denda Rp 200 ribu.
"Ada tiga orang yang melanggar itu dua dirapid satu didenda Alhamdulillah hasilnya negatif," ujarnya.
Ia menambahkan, pemantauan ini untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan agar semua terlindungi dari penularan Covid-19.
"Jadi siapa saja, rumah makan apa saja, masyrakat siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sebab kita sudah ada Perda no 2 tahun 2020 tentang wajib masker dan protokol kesehatan," ujarnya.
Dirinya juga mengimbau agar seluruh masyarakat dapat sadar dan taat mematuhi protokol kesehatan.
"Sehingga kita bisa memutus mata rantai Covid-19 karena ini adalah jalan satu satunya karena sampai saat ini belum ada obat yang bisa kita dapatkan. Kita berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Sekedar diketahui, Operasi Penegakkan Protokol Kesehatan ini dalam rangka menekan kasus penyebaran Covid-19.
Ini sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan kasus di wilayah Kabupaten Gowa.
Operasi tersebut akan berlangsung hingga 8 Februari 2021 mendatang dengan menurunkan empat tim yang akan menyasar beberapa lokasi, antara lain pasar tradisional, tempat umum, rumah makan, dan tempat ibadah.
Ada beberapa sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) atau yang tak memakai masker.
Yaitu sanksi administrasi berupa denda/tilang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Bagi masyarakat akan didenda Rp 100.000, TNI, Polri, ASN sebesar Rp 150.000, dan denda untuk pedagang Rp 200.000.
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)