Kedapatan Tidak Pakai Masker di Gowa, Mahasiswa Unhas: Tidak Adaji Orang Mati karena Covid
Operasi Penegakkan Protokol Kesehatan ini dalam rangka menekan kasus penyebaran Covid-19.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN TIMUR/SAYYID
Dua mahasiswa Unhas terjaring operasi penegakan protokol kesehatan di Jl Tun Abd Razak, Kabupaten Gowa, Jumat (5/2/2021).
Operasi tersebut akan berlangsung hingga 8 Februari 2021 mendatang dengan menurunkan empat tim yang akan menyasar beberapa lokasi, antara lain pasar tradisional, tempat umum, rumah makan, dan tempat ibadah.
Ada beberapa sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) atau yang tak memakai masker.
Yaitu sanksi administrasi berupa denda/tilang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Bagi masyarakat akan didenda Rp 100.000, TNI, Polri, ASN sebesar Rp 150.000, dan denda untuk pedagang Rp 200.000.
Tags
Kedapatan Tidak Pakai Masker di Gowa
Operasi Wajib Masker di Gowa
Update Corona Gowa
Mahasiswa Unhas
Rekomendasi untuk Anda